Nyaris Dihakimi Massa

Pemilik pistol rakitan dan Sabu kini diamankan di Mako Polsek Rasbar Resor Bima Kota bersama sejumlah barang bukti. Tampak Kapolsek Rasbar AKP Hatta (kaos merah) bersama anggotanya. (ist/lakeynews.com)

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Seorang warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Faris Susanto, ditangkap dan diamankan jajaran Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Resor Bima Kota, Kamis (22/3/2018) malam. Pria 23 tahun itu, ketahuan memiliki senjata api (senpi) rakitan laras pendek alias pistol tanpa izin dan Narkotika jenis Sabu.

Sebelum diamankan polisi, pelaku terlebih dulu diamankan oleh masyarakat di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Rasanae Barat, Kota Bima. Menurut informasi, pelaku nyaris dihakimi massa.

Kapolsek Rasbar AKP Hatta yang dikonfirmasi Lakeynews.com menjelaskan, bersama pelaku diamankan juga sejumlah barang bukti (BB). Yakni satu pucuk Senpi rakitan laras pendek, satu butir peluru tajam kaliber 5,56, satu butir peluru karet kaliber 5,56 dan satu butir peluru hampa.

Selain itu, diamankan pula satu klip berisi butiran kristal (paket 1 gram sabu), tiga klip berisi butiran kristal (paket 2,3 gram sabu), tiga klip kosong, satu buah kotak penyimpanan Sabu, dan sejumlah lembar uang dengan total Rp. 145.100.

Senpi rakitan laras pendek dan barang bukti lain berhasil diamankan bersama pelaku oleh pihak kepolisian. (ist/lakeynews.com)

Begitu mendapat informasi pelaku diamankan masyarakat, saat itu juga Kapolsek Hatta langsung memerintahkan Piket Reskrim dan KA SPK beserta Bhabinkamtibmas Paruga turun ke lokasi kejadian.

Setelah anggota sampai di TKP sekitar pukul 21.30 Wita, masyarakat langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti senjata rakitan laras pendek kepada personel Polsek. “Kemudian terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah obat terlarang jenis Sabu,” jelas Hatta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Hatta, Kamis malam. (tim)