Upacara PTDH dua anggota Polda NTB di Lapangan Gajah Mada Polda NTB. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Dua anggota Polda NTB, AKP Windy Tjahyadi, SE dan Briptu Randi Purawana, dipecat. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhi karena keduanya melanggar kode etik kepolisian dan dilakukan berulang kali.

Pencopotan pakaian dinas dan atribut yang melekat pada Windy dan Randi dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolda NTB Kombes Pol Drs. Tajuddin M.H, di Lapangan Gajah Mada Polda, Senin (19/3/2018).

Menurut Kabid Propam Polda NTB AKBP Nurodin melalui Kasubid Wabprof Bid Propam Polda NTB AKP Beni Hidayat, kedua personel tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran, sehingga Polda NTB menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.

“Untuk AKP Windy Tjahyadi, dia sudah berulang kali melakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk kantor. Pada tahun 2016, yang bersangkutan juga dilaporkan istrinya dalam kasus KDRT dan sudah ada vonis dari pengadilan negeri,” jelasnya.

Menurutnya, Subid Profesi sudah menyidangkan permasalahan ini dan Windy dikenakan pasal etika anggota Polri, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, pasal 12 mengenai anggota Polri yang dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindak pidana.

“Dari hasil sidang yang digelar Komisi Kode Etik, yang bersangkutan direkomendasikan untuk PTDH yang kemudian mendasari Keputusan Kapolri Nomor: Kep. 113/I/2018,” ujarnya.

Sedangkan untuk Briptu Rendi Purwana, dia dikenakan pasal 13 pada PP No 2 Tahun 2003. Yang bersangkutan sudah menerima lima kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). “Kasusnya disersi juga. Bahkan sudah disidangkan berulang kali,” ujar Beni Hidayat.

Ditegaskan dia, Polda NTB tidak akan menolerir pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, terutama untuk kepentingan organisasi dan masyarakat. (rif)