Salah satu personel Tim Monev Dinsos Kabupaten Bima tengah mengcek alat timbang beras di Gudang Dolog, yang terletak di wilayah Kecamatan Bolo. (ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Mencuatnya dugaan raibnya sebagian beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Bima, langsung di respon dinas terkait. Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima Rijal Mukhlis, SE, bersama rombongan mendatangi gudang Dolog yang terletak di Kecamatan Bolo.

Informasi yang beredar dan laporan yang diterima Dinsos dari sejumlah kepala desa, bahwa setiap sak Rastra ukuran 10 Kg atau 10,05 Kg (kelebihan 0,05 gram), terjadi penyusutan (kekurangan) antara 1-3 Kg.

Karena itu, pada Rabu (14/3/2018) Rizal Mukhlis melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan penimbangan (packing) Rastra Bantuan Sosial oleh Bulog Divre Bima di Gudang Stok Bolo. Rizal saat itu didampingi Tim Monev termasuk Mansyur H. Syahrir, S.Sos. Beberapa pihak terkait juga hadir saat itu, selain pihak Dolog, juga ada unsur Polri dan TNI.

Hingga berita ini dilansir, belum dapat dipastikan siapa oknum-oknum atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang tega melakukan kecurangan tersebut. Dinas Sosial masih menyelidiki letak kesalahannya, kenapa dan siapa yang berulah sehingga Rastra Bansos bisa raib di tengah jalan.

Salah satu tim Monev, mengungkapkan beberapa dugaan sementara. Diantaranya, kemungkinan adanya unsur kesengajaan saat packing. Mungkin juga karena ulah (oknum) distributor saat penyaluran.

Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bima Rijal Mukhlis, SE (pakai sarung) dan rombongan saat Monev di gudang Dolog, Bolo. (ist/lakeynews.com)

“Atau, bisa saja karena alat timbang di desa tidak menggunakan dacin (alat timbang) yang sudah ditera oleh Dinas Perdagangan,” duga tim itu.

Diketahui, aturan Beras Raskin beda dengan Rastra. Beras Raskin, satu sak isinya 15 Kg, harga Rp. 1.000/Kg. Kades “boleh” saja membuat kebijakan “jual” bagi rata.

Namun Rastra yang beratnya 10 Kg itu sifatnya bantuan sosial alias gratis. Karena itu, tidak boleh dibagi rata seperti Raskin. Yang boleh menerima hanya yang namanya tertera dalam data.

“Jika ada pihak-pihak yang bikin kebijakan bagi rata, bisa dilaporkan ke Kemensos RI, dengan tembusan Bupati/Walikota atau Dinas Sosial setempat,” jelas salah seorang pejabat Dinsos. (zar)