Kasus Korupsi Dana BOS 2014/2015

SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (arifudin/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014/2015 di SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), makan korban. Oknum kepala sekolah (Kasek) setempat, MA dan bendahara, NH, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Mataram.

“Keduanya (MA dan NH, red) ditetapkan menjadi tersangka dan sebagai pihak yang bertanggung jawab, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan kerugian negara,” kasat Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah Efendi, Sabtu (3/2/2018).

Kiki kemudian mengungkapkan, menurut hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp. 316 juta dari Rp. 1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.

“Karena ada nilai ini makanya kita gelar perkara dan lakukan penetapan tersangka,” jelas mantan Kapolsek Senggigi ini.

MA dan NH disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan, dalam proses penanganan kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan MA sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangan, selanjutnya penyidik menemukan peran dan keterlibatan bendahara NH. Sehingga, NH pun ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Narmada ini dimulai sekitar Juli 2016. Kini, penyidik masih merampungkan berkas perkara kedua tersangka, baru akan dilimpahkan ke jaksa peneliti.

“Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa,” jelas Kiki.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, MA dan NH tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai dan beralasan, kedua tersangka bersikap kooperatif. Pertimbangan lainnya, peran keduanya sebagai pejabat struktural masih sangat dibutuhkan di SMKN 1 Narmada.

“Karena pertimbangan jabatannya, penyidik memberikan keringanan dengan tidak melakukan penahanan,” ucapnya. (rif)