Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2019

DOMPU, Lakeynews.com – KPU Kabupaten Dompu menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Stakeholders di Sekretariat KPU setempat, Rabu (29/11/2017).
Rakor yang dipimpin Ketua KPU Rusdiyanto dan dihadiri semua komisioner KPU tersebut, dihajadkan untuk menyerap berbagai masukan, informasi dan data-data.
Hadir dalam pertemuan itu, unsur Pemerintah Kabupaten Dompu, seperti Dinas Dukcapil, Kesbangpoldagri, delapan camat se-Kabupaten Dampu, akademisi, LSM dan parpol.
“Masukan, pendapat dan informasi yang kita serap dalam pertemuan tadi, akan kita bawa ke Rakornas KPU di Solo (Jawa Tengah) minggu depan, 4-6 Desember 2017,” kata Komisioner KPU Dompu, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suherman.
“Dari berbagai masukan, pendapat dan informasi yang kita serap itu, Insya Allah sudah sesuai dengan yang diharapkan KPU,” sambung Herman (panggilan Suherman) pada Lakeynews.com, Rabu malam ini.
Herman kemudian menjelaskan, Raker dimaksud terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dompu dalam Pemilu 2019.
Menurutnya, banyak masukan dari peserta Raker. Antara lain, ada yang berharap kepada pemerintah daerah agar memperbaiki dan meng-update data kependudukan dengan baik.
“Data kependudukan merupakan elemen penting dalam penyusunan, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD,” papar Herman.
Sedangkan kepada KPU, peserta ada yang memberikan masukan agar bisa memekarkan Dapil, setidaknya dari tiga menjadi lima Dapil. Namun, ada juga yang berpandangan bahwa Dapil tidak perlu dimekarkan, cukup Dapil sebagaimana Pemilu sebelumnya (tiga Dapil).
“Semuanya dengan argumentasi dan alasannya masing-masing,” papar Herman.
Selain itu, tambahnya, ada yang berpandangan bahwa penataan Dapil itu merupakan aspek teknis. Yang penting, Pemilu itu adalah substansinya. “Bagaimana anggota legislatif yang terpilih mampu memberikan kesejahteraan kepada konstituennya terlepas berapapun jumlah Dapil-nya,” ujar Herman mengutip pendapat peserta Raker.
Alokasi kursi Dapil DPRD Kabupaten/Kota, urai Herman, berkisar 3 hingga 12 kursi. Penyusunan dan penataan Dapil harus memenuhi tujuh prinsip. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan. (zar)