Muktamar, SH, Penasihat Hukum FR, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin HTR. (asm/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), FR, mengajukan gugatan praperadilan (PP) terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Upaya PP itu dilakukan menyusul penetapan tersangka dan penahanan FR oleh penyidik LHK.

Ditemui Lakeynews.com usai sidang pembacaan gugatan PP di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa (14/11/2017), PH tersangka, Muktamar, SH mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, FR.

“Semua administrasi yang diserahkan kepada saya selaku kuasa hukum FR, saya anggap itu semuanya cacat hukum (tidak sesuai dengan prosedur),” tegas Muktamar.

Muktamar berharap hakim berlaku objektif melihat persoalan ini. Alasannya, klienya sangat jauh dari hal yang disangkakan oleh penyidik PPNS.

“Saya tetap optimis memperjuangan keadilan bagi klien saya, FR. Kalau berbicara hukum tidak boleh setengah-setengah. Dalam proses penegakan hukum harus sesuai dengan norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” paparnya.

Agenda sidang Selasa (14/11/2017), kata Muktamar, pembacaan gugatan praperadilan. “Alhamdulillah, tadi sidang pembacaan praperadilan sudah berlangsung,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB melalui Tim Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB, Astan Wirya, SH, MH, mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dalam menghadapi praperadilan kuasa hukum tersangka FR.

“Kami LHK NTB tentunya tetap taat hukum dan itu dibuktikan dengan kehadiran kami di PN Dompu. Yang berwenang itu adalah pihak penutut dan pengadilan,” ujar Astan pada Lakeynews.com, juga usai sidang di PN Dompu.

Dikatakan Astan, kasus yang menjerat FR sudah di-P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dompu. “Kami tetap terbuka dan transparan. Proses penegakan hukum ini kami lakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait gugatan praperadilan yang dilakukan PH tersangka FR, Astan menegaskan, pihaknya tetap siap. “Ini merupakan bagian dari risiko tugas dan tanggungjawab sebagai penegak hukum,” ujarnya. “Apapun keputusan hakim nanti, itu adalah yang terbaik,” sambungnya.

 

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Astan Wirya kemudian mengungkapkan, FR dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Kehutanan. Diantaranya, pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e dan pasal 16 junto pasal 88 ayat 1 huruf a dan atau pasal 87 ayat 1 huruf c junto pasal 12 hutuf m dan atau pasal 94 ayat 1 huruf a dan c junto pasal 19 hurf a dan d.

Akibat perbuatannya itu, FR terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun dan 18 tahun, serta denda minimal Rp. 500 juta hingga Rp. 1,5 miliar dan denda Rp. 1-5 miliar.

Diketahui, sebelumnya, Tim Satgas telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan bukti surat, memeriksa saksi ahli, mengumpulkan petunjuk, keterangan tersangka, dokumen video, foto dan peta kawasan hutan.

“Selanjutnya, tim penyidik berdasarkan kewenangan subjektif dan objektif  melakukan tindakan upaya paksa penahanan dengan menitip tahanan tersebut di Rutan Negara Mako Polda NTB untuk 20 hari ke depan,” kata Astan. (asm)