“Jangan jadikan pers sebagai tumbal kebijakan ngawur. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers harus segera ditarik, karena tidak melalui kajian bersama para organisasi pers nasional, pakar etik dan para pakar hukum tentang pers.” Ozzi Sulaiman S, Sekjen Majelis Pers.

Ozzi: Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

Logo Lakeynews.com.

JAKARTA, Lakeynews.com – Belakangan ini, tindak kekerasan terhadap wartawan terus terjadi. Pada sisi lain, setelah Dewan Pers (DP) membelenggu fungsi jurnalis dengan berbagai bentuk selebaran pengumuman di institusi kepolisian maupun di pemerintahan tentang “Media-media yang tidak masuk verifikasi dewan pers tidak diperkenan mengikuti kegiatan”, maka berbagai media, organisasi pers maupun insan pers se-Indonesia terdorong melakukan protes keras. Karena itu, Majelis Pers (MP) akan memanggil Dewan Pers.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers Ozzi Sulaiman S, menyebut sedikitnya lebih dari lima kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan dalam minggu-minggu ini. Yakni di Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Papua dan Senin (13/11/2017) hari ini di Medan.

“Setelah itu, entah besok atau lusa, kejadian apalagi yang menimpa teman-teman wartawan. Ini harus segera disikapi dengan cepat dan harus di-STOP tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Karena diskriminasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk kejahatan kemanusiaan,” tegas Ozzi melalui siaran persnya di Kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers, Jalan Kebon Sirih Gedung Dewan Pers Lt.5 di Jakarta, Senin (13/11).

Saat siaran pers, Ozzi didampingi para ketua maupun utusan dari sejumlah organisasi pers. Yakni KWRI, AWDI, FPII, KO-WAPPI, MPN, Serikat Pewarta, PERWAPI, IWARI, KEWADI, AWI, AWPI, PWRI, PKWRI, SPRI, IMOJI dan AKRINDO.

Ozzi mengatakan, berbagai kebijakan Dewan Pers yang tidak sejalan dengan kemerdekaan pers telah membawa perubahan pers Indonesia terkatung-katung, sehingga muncul kekuatan diluar dari konteks product etika dan tidak berfungsinya UU Pers 40/1999. Meski dikatakannya, bahwa UU Pers yang dirancang oleh Majelis Pers Independent bersama 27 organisasi pers Nasional saat itu masih terdapat banyak kekurangan.

“Itulah awal yang harus kita selesaikan dan duduk bersama untuk menyelesaikan berbagai sengketa pers. Jangan jadikan pers sebagai tumbal dari kebijakan-kebijakan yang ngawur,” tegas Ozzi.

Dalam siaran persnya, Ozzi juga mengatakan, rentetan peristiwa kekerasan wartawan, pengancaman serta pengekangan terhadap wartawan karena adanya diskriminasi awal dari Dewan Pers yang dalam pernyataan tertulis maupun lisan dengan memverifikasi media-media.

“Kami akan ambil langkah konkret dan ambil sikap tegas. Jika perlu, kami akan meminta Kapolri, Panglima TNI dan Dewan Pers untuk membicarakan hal ini yang memang sangat krusial bagi kemerdekaan pers,” paparnya.

“Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers harus segera ditarik, karena tidak melalui kajian bersama para organisasi pers nasional, pakar etik dan para pakar hukum tentang pers,” desaknya menambahkan.

Dikemukakannya, ada lebih dari 50 organisasi pers berlegalitas hukum yang SAH dan itu mutlak menjadi bagian dari penentu kebijakan. “Majelis Pers akan terus berjuang untuk mengembalikan kemerdekaan pers. Kami berharap tema-teman pers, para ketua organisasi pers, serta para pemilik media bersatu dan memperjuangkan hal yang sama,” ujar Ozzi. (tim)