MATARAM, Lakeynews.com – Kasus penghinaan dan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) terhadap etnis Donggo, kembali terjadi. Kali ini diduga dilakukan akun Facebook (FB) “Lafi Firman”, yang pemiliknya disebut-sebut merupakan oknum mahasiswa STKIP Bima.
Kasus tersebut telah dibawa ke ranah hukum oleh Himpunan Mahasiswa Donggo (HMD) Mataram. Jumat (20/10/2017) sore, rombongan HMD yang dipimpin Satria Madisa dan Muhjir, mendatangi Polda NTB dan melaporkan pemilik akun “Lafi Firman” karena postingannya mengandung ujaran kebencian.
Saat memberikan laporan di SPKT Polda NTB, perwakilan HMD melampirkan bukti awal berupa print out postingan akun “Lafi Firman” tersebut. “Kami melaporkannya karena postingan itu bernada rasis,” kata Satria Madisa yang juga Ketua HMD bersama rekannya Muhjir saat membuat laporan.
Berikut isi postingan akun FB “Lafi Firman” yang dianggap melecehkan dan menghina etnis Donggo tersebut (khusus menyangkut kata-kata yang mengidentikkan orang Donggo dengan binatang dimodifikasi, red):
“DI baik baikin makin menjadi perempuan donggo yang satu ini, sadar diri kamu anak gunung tak pantas kamu bergaya seperti itu, ini kota bukan dusun seperti kampung di donggo lenggentu sana sudah kumuh kotor dan masyarakatnya itam seperti B*BI HUTAN pantasnya seperti itu sebutannya untuk ORANG DONGGO, dasar l*ko Donggo ma pahu bune w*wi saraan, dasar perempuan donggo yang ndak tau diri.”
Menurut Satria, postingan itu sangat melukai masyarakat Donggo. Apalagi dalam postingannya, si pemilik akun menyamakan orang Donggo dengan binatang. “Kami keberatan dan sangat terluka dengan postingan itu,” terang dia.
Pemilik akun “Lafi Firman” dilaporkan dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, juga dengan Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu.
Satria menjelaskan, laporan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pengguna media sosial. Jangan sampai media sosial digunakan untuk mengumbar ujaran kebencian. “Ini sebagai efek jera agar bijak dalam memosting sesuatu di media sosial,” jelasnya.
Memperkuat pernyataan Satria, Muhjir menambahkan, HMD menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi untuk menghindari adanya tindakan yang tidak diinginkan.
“Kondisi saat ini sudah mulai memanas. Kami mencegah hal-hal yang tak diinginkan, makanya kami lapor,” kata mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram itu.
Dia meminta kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Kepada pihak Polda NTB juga diminta agar segera mengusut tuntas laporan HMD. “Kami mendesak kepolisian segera menyelidiki dan memeriksa pemilik akun,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah terima laporannya,” katanya.
Kepada wartawan, dia mengatakan, laporan itu sedang diteliti dan ditelaah untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Sementara itu, berbagai reaksi yang rata-rata keras juga ditunjukkan warga komunitas Donggo dari berbagai penjuru di medsos FB. Intinya, mereka keberatan dengan hinaan yang diposting akun “Lafi Firman” tersebut.
Namun, ada juga beberapa diantaranya yang berupaya mendinginkan suasana agar sejuk dengan meminta warga Donggo bersabar dan menunggu hasil proses yang dilakukan pihak kepolisian. (tim)