Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Parmas Suherman. (dok/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Hingga hari kelima, belum ada satupun partai politik di Kabupaten Dompu menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu dilakukan di KPU RI (pusat). Sementara di kabupaten/kota, parpol tingkat kabupaten/kota di masa pendaftaran hanya menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan berupa foto copy KTA dan  KTP Elektronik/Suket, serta daftar nama anggota parpol kepada KPU kabupaten/kota.

Nah, masa pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 berlangsung sekitar 14 hari, yakni dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.

“Sampai hari kelima belum ada satupun parpol di Kabupaten Dompu yang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan calon peserta Pemilu ke KPU,” kata Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) Suherman.

Kepada Lakeynews.com, Herman (sapaan Suherman, red) mengungkapkan, yang terdaftar Dinas Kesbangpoldagri Dompu sebanyak 16 parpol. 12 diantaranya parpol lama. “Empat lainnya parpol baru. Yaitu PSI, Partai Idaman, Partai Beringin Berkarya dan Partai Perindo,” jelasnya.

Meski hingga hari kelima, Sabtu (7/10/207) belum ada yang menyerahkan dokumen dimaksud, Herman optimis parpol-parpol tersebut tetap akan memenuhi kewajibannya. “Kami yakin dan percaya bahwa di masa pendaftaran, parpol akan melakukan penyerahan dokumen ke KPU. Sebab, itu menjadi persyaratan menjadi calon peserta Pemilu,” tegasnya.

“Kalau mau ikut Pemilu, ya harus mendaftar sebagai calon peserta Pemilu,” sambung Herman yang dikenal low profile dan akrab dengan siapa saja itu.

Herman berharap parpol-parpol yang telah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) agar segera menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU Kabupaten Dompu sebelum batas akhir masa pendaftaran.

“Alangkah baiknya itu dilakukan bukan pada waktu atau jam akhir. Kalau diaerahkan di masa akhir pendaftaran tidak ada waktu bagi parpol untuk melakukan perbaikan,” pesannya mengingatkan. (zar)