Kasi PHU Kemenag Kabupaten Bima H. Jakariah. (sarwon/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Pada musim haji 1438 Hijriah atau 2017 Masehi ini, ada empat jamaah haji Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 8 wafat di tanah suci Mekkah, Arab Saudi. Dua orang dari Kabupaten Bima dan dua lagi dari Kabupaten Dompu.

Dua jamaah dari Kabupaten Bima itu, Usman bin Ismail asal Desa Mangge, Kecamatan Lambu, meninggal sehari setelah sampai Mekkah, 24 Agustus. Usman meninggal karena kecelakaan. Satu lagi, Mukhtar bin Soro, asal Desa Kole, Kecamatan Ambalawi (setelah berhaji, 3 September).

Sedangkan dua jamaah Dompu yang wafat di Arab Saudi; Abdullah bin Bongko, asal Desa O’o, Kecamatan Dompu (sebelum wukuf) dan H. Abas bin Nurdin, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu (setelah berhaji).

Informasi tersebut diperoleh Lakeynews.com dari Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima H. Jakariah dan Kasi PHU Kemenag Kabupaten Dompu Burhanuddin.

“Semua jamaah yang meninggal dunia itu akan mendapatkan asuransi atau santunan kematian dari perusahaan asuransi. Yang meninggal karena kecelakaan dapat santunan Rp. 30 juta, sedangkan meninggal biasa Rp. 15 juta,” jelas Jakariah, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya.

Jakariah lalu menjelaskan tahapan-tahapan dan mekanisme pengurusan asuransi dimaksud. Namun, sejauh ini pihaknya masih menunggu Surat Keterangan Kematian Haji Indonesia (KKHI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KHI) di Arab Saudi. “Biasanya Surat KKHI itu dibawa langsung oleh ketua Kloter,” jelasnya.

Menurut dia, setelah ada surat KKHI, pihak Kemenag Kabupaten Bima atau (bisa langsung) ahli waris akan mengantar ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB. Surat KKHI tersebut akan dilampiri dengan foto copy KTP dan foto copy rekening bank ahli waris.

“Selanjutnya, Kanwil-lah yang mengurusnya ke asuransi,” papar Jakariah.

Kasi PHU Kemenag Kabupaten Dompu Burhanuddin. (sarwon/lakeynews.com)

Hal senada disampaikan Burhanuddin. “Insya Allah para jamaah yang meninggal sama-sama akan mendapatkan asuransi jiwa (kematian) dari perusahaan asuransi,” tandasnya.

“Perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai pelaksana asuransi jiwa jamaah haji Indonesia pada masa operasional haji tahun ini adalah PT. Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanah Jiwa Giri Artha,” sambungnya.

Pihak asuransi, lanjutnya, akan menanggung asuransi jiwa jamaah sejak berangkat dari tempat domisili masing-masing, menuju embarkasi atau asrama haji, sampai jamaah kembali lagi ke tempat tinggalnya masing-masing.

Kapan asuransi kematian itu diproses?

“Biasanya, dimulai setelah pemulangan jamaah haji. Begitu turun surat permintaan kuasa ahli waris dari Kemenag Pusat, langsung kita tindaklanjuti,” jawabnya. (won)