MATARAM, Lakeynews.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah baru 2012 di Dompu dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejaksaan berdalih, penghentian tersebut karena tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, tim penyelidik kasus tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganannya. “Kasus cetak sawah baru Dompu sudah kami hentikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, pada wartawan di Mataram.
Dedi mengaku, sebelum menghentikan kasus tersebut, tim sudah melewati beberapa tahapan proses penyelidikan. Mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan pihak terkait.
Tim telah meminta keterangan dari penerima bantuan, pekerja cetak sawah baru dan pemilik alat berat. Tim juga telah meminta keterangan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu.
Dari hasil penyelidikan itu, sambung Dedi, tim kejaksaan tidak menemukan bukti permulaan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Proses penyelidikan sudah kami lakukan tapi tidak ditemukan bukti permulaan. Untuk itu, tim mengakhiri proses penyelidikan dan menghentikannya,” jelasnya.
Diketahui, kasus dana Rp. 5 miliar tersebut dilaporkan pada 2016. Program cetak sawah baru yang berasal dari dana Bantuan Sosial (Bansos) APBN 2012 disinyalir bermasalah.
Sesuai SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dompu, dana itu dibagikan kepada lima kelompok tani (Poktan). Tiap Poktan mencetak 100 hektare sawah baru, dengan nilai Rp. 10 juta per hektare. Kasusnya, ada dugaan anggaran tersebut disalurkan kepada Poktan fiktif. Sehingga, proyek cetak sawah baru dinilai merugikan negara miliaran rupiah. (won)