DOMPU, Lakeynews.com – Dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Bripda N dan Briptu H, terancam dipecat. Keduanya diduga terlibat kejahatan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis mobil.
“Mereka terlibat dalam kasus curanmor. Kasusnya sedang diproses oleh Polres Lombok Timur,” kata Kapolres Dompu AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik, di ruang kerjanya, Kamis (27/7).
Saat ini, lanjut Wesly, anggotanya yang berinisial Bripda N sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur, sementara Briptu H masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
Bripda N ditangkap di Dompu anggota Reskrim Polres Lombok Timur. “Bripda N sudah ditahan sejak dua minggu yang lalu. Kalau H masih DPO kita,” terangnya.
Lebih jauh Wesly mengungkapkan, kedua anggotanya tersebut diduga kuat ikut terlibat atau turut serta dan ataupun ikut membantu melancarkan aksi pencurian mobil di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Terhadap kedua oknum polisi tersebut, kata Wesly, sesuai aturan yang berlaku akan diproses secara hukum pidana umum. Bahkan, setelah menjalani proses itu, keduanya akan diberikan sanksi tegas yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Terhadap yang bersangkutan, nantinya setelah menjalani proses pidana, juga akan diberi sanksi PTDH,” katanya.
Wesly menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapapun anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak kejahatan.
“Jika didapati ada anggota yang bandel, yang terlibat narkoba maupun terlibat dalam aksi kejahatan lainnya yang mencoreng nama baik institusi kepolisian pasti akan ditindak tegas. Siapapun dia,” tegasnya. (pur)