Ketua DPR RI Drs. Setya Novanto, Ak., M.M. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah disahkan DPR RI pada 20 Juli 2017 lalu. Dalam RUU Pemilu yang juga ditandatangani Ketua DPR RI Drs. Setya Novanto, Ak., M.M, antara lain mengatur tentang Daerah Pilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.

Untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, terdapat delapan Dapil dengan 65 kursi.

Kedelapan Dapil itu sebagaimana dikutip Lakeynews.com dari Lampiran RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dapil NTB 1 (Kota Mataram) dengan 5 kursi, Dapil NTB 2 (Lombok Barat dan Lombok Utara) dengan 12 kursi, Dapil NTB 3 (Lombok Timur A; Kecamatan Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela dan Labuan Haji) dengan 9 kursi.

Selanjutnya Dapil NTB 4 (Lombok Timur B; Kecamatan Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru) dengan 6 kursi, Dapil NTB 5 dengan 8 kursi (Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat), dan Dapil NTB 6 dengan 11 kursi (Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima).

Dapil NTB 7 dengan 7 kursi (Lombok Tengah A; Kecamatan Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah dan Batukliang Utara), dan Dapil NTB 8 juga dengan 7 kursi (Lombok Tengah B; Kecamatan Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata dan Praya Barat Daya).

 

Dapil DPR RI di NTB Jadi Dua

Dapil untuk DPR RI di NTB yang selama ini hanya satu, juga dimekarkan menjadi dua, dengan alokasi 11 kursi. Pulau Sumbawa menjadi Dapil NTB I (Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima), dengan kuota hanya 3 kursi.

Sementara Dapil NTB II adalah Pulau Lombok (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan Kota Mataram), dengan jatah 8 kursi. Hampir tiga kali lipat dari alokasi kursi untuk Dapil NTB I. (won)