Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti, MM. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Meski dipressure dan didesak untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori 2 (K2) Kabupaten Dompu yang juga Bupati (aktif) H. Bambang M. Yasin (HBY), Polda NTB tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

“Tidak (jangan) ada intervensi kepada penyidik,” tegas Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti, MM, pada Lakeynews.com, Kamis (13/7/2017) pagi menjelang siang.

Penegasan tersebut disampaikan Pamen Polri dengan dua melati di pundak itu, menanggapi aksi demo Aliansi Aktivis dan Mahasiswa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Dompu, Rabu (12/7/2017). Selain menilai pihak penegak hukum lamban dalam menuntaskan kasus CPNS K2, massa juga mendesak penyidik kepolisian untuk menahan tersangka kasus tersebut dan beberapa tuntutan lainnya. (Selengkapnya, baca di bagian bawah berita ini, red).

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tampaknya tidak anti atau alergi dengan kritikan dan masukan berbagai lapisan masyarakat. Justru sebaliknya, mengucapkan terimakasih atas dorongan dan dukungan terhadap percepatan penanganan kasus CPNS K2 Dompu.

Namun demikian, Polda mengingatkan agar masyarakat tidak sampai mengintervensi penyidik dalam melaksanakan tugas, memroses dan menuntaskan kasus tersebut. “Terimakasih atas dukungan masyarakat terhadap percepatan penanganan kasus tersebut (kasus CPNS K2 Dompu, red). Tapi, jangan ada intervensi kepada penyidik,” imbuh Tri Budi.

Menurutnya, penyidik mempunyai kewenangan berdasarkan pertimbangan untuk menahan seseorang tersangka. “(Misalnya)apakah (seorang tersangka) mempersulit pemeriksaan, melarikan diri,” ujarnya dengan nada tanya.

Polwan yang sudah puluhan tahun “berurusan” dengan wartawan/jurnalis itu kemudian menguraikan proses penanganan kasus tersebut. “Penanganan kasus korupsi (termasuk kasus CPNS K2) tidak sama dengan penanganan kasus kriminal biasa,” tegasnya.

Bagaimana dengan desakan agar penyidik Polda juga segera mem-P21 berkas tersangka kasus yang cukup menyita perhatian publik itu?

Menanggapi pertanyaan itu, Tri Budi kembali menegaskan, penyidik bekerja tidak didasarkan pada tekanan. “Penyidik bekerja berdasarkan timeline,” tandasnya.

“Penyidik masih melengkapi keterangan tambahan dari para saksi, sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut Umum),” sambung Tribudi yang ketika dikonfirmasi media ini, mengaku, sedang ada rapat.

 

Demo Aliansi Aktivis dan Mahasiswa Dompu

Diketahui, Rabu (12/7/2017) massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Daerah dan Mahasiswa Dompu Mataram (A2DMDM) melakukan demo di Kejari dan DPRD Dompu, dengan penanggungjawab Ifan H. LS dan Koorlap Romo Sasultan.

Dalam aksinya, massa mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk mem-P21 kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu. A2DMDM mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk menahan para tersangka kasus CPNS K2 itu agar tidak melarikan diri dan menghilang barang bukti.

Bukan itu saja, massa mendesak unsur pimpinan DPRD Dompu dan anggota dewan setempat agar melakukan Rapat Paripurna Penonaktifkan HBY dari jabatan Bupati dalam bentuk rekomendasi utuh atas nama kelembagaan dewan.

“Kami mendesak Presiden RI H. Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri untuk segera mencopot Bupati Dompu dari jabatannya,” tegas salah satu orator aksi.

Kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tegas dan ketat melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja Polda dan Kejati NTB, serta Polres dan Kejari Dompu dalam memproses kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu ini.

Saat beraksi di DPRD Dompu, massa sempat ditemui Ketua Komisi III Ikhwahyudin AK dan Ketua BK H. Didi Wahyudin. Keduanya berjanji, mengakomodir aspirasi demonstran tersebut. “Kami secara kelembagaan dewan akan mengawal aspirasi masyarakat dan proses hukum terhadap kasus CPNS K2 ini,” tandas Boy, sapaan Ikhwahyudin AK. (won/ags)