BIMA, Lakeynews.com – Oknum pelajar berinisial KML alias Is, 17 tahun, yang tega membantai ayah kandunganya, M. Said, 58 tahun, Jumat (2/6/2017) terancam hukuman penjara tujuh tahun.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fathurrahman, SH, S.Ik, pada Lakeynews.com melalui saluran WhatsAPP-nya, Sabtu (3/6/2017).
Pasal 351 ayat 3 KUHP dimaksud menegaskan, ”Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.”
Menurut Kapolres Eka, saat ini tersangka yang beralamat di RT 14/RW 07 Dusun Ndora, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, telah diamankan di Mapolres. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau belati, alu alat penumbuk padi dan baju korban.
Tersangka merupakan anak ketiga korban dengan istrinya yang kedua, Nurmi Abdurahman, 47 tahun. Beberapa saksi diperiksa pihak kepolisian. Antara lain, istri dan anak korban. Yakni Nurmi Abdurahman (istri kedua dari korban, dan ibu kandung pelaku). Saksi lainnya, Azis, 20 tahun (kakak pelaku, anak korban yang kedua).
Pelaku Merasa Kesal dan Malu
Kapolres Eka kemudian menguraikan peristiwa yang merenggut nyawa warga Dusun Kananga, Desa Tente (Woha), Jumat sore sekitar pukul 16.00 Wita itu. “Motifnya, pelaku kesal karena korban sering memarahi ibu pelaku. Pelaku merasa malu terhadap cerita warga di sekitar kediaman korban dan pelaku, dimana korban mempunyai istri lagi,” jelas Eka.
Sore itu, kata Eka, di barugak belakang rumah (TKP) korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Menurut korban, pelaku terlalu mencampuri urusan orang tua. Karena cekcok tersebut, pelaku sempat mengambil batu bata ingin memukul korban.
Ibu pelaku yang saat itu berada di dalam rumah, keluar, setelah mendengar suara gaduh dan melerai pertengkaran korban dan pelaku.
Pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan masih mendengar korban bertengkar dengan ibunya. “Pelaku akhirnya secara diam-diam mengambil pisau dan menyembunyikan (diselipkan) di bagian pinggang,” papar Eka.
Pelaku yang keluar dengan emosi langsung mendatangi dan mengayunkan sebilah belati ke tubuh korban, sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Warga sekitar yang melihat mencoba membatu dengan mengevakuasi korban ke Puskesmas Woha.
“Dari keterangan medis, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Woha, akibat luka benda tajam masuk tubuh korban kurang lebih enam centimeter,” jelas Eka.
Sementara pelaku, setelah menikam korban melarikan diri ke gunung. Kemudian ke rumah Kepala Desa Samili, M. Hatta dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh ayahnya.
“Kades Samili membawa pelaku ke Polsek Woha. Namun, karena takut adanya reaksi dari keluarga istri pertamanya, Kades langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Bima Kabupaten guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Menurut Kapolres Eka, situasi pascakejadian relatif aman dan kondusif. Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan lokasi kejadian, sudah melakukan olah TKP dan melakukan visum mayat korban. Polisi pun memberikan imbauan pada keluarga supaya tidak melakukan main hakim sendiri dan membuatkan laporan polisi.
Disamping itu, Kapolres Eka bersama sejumlah anggotanya melayat jenazah korban yang disemayamkan di rumah istri pertamanya, Sri, di Dusun Bante, Desa Tente. “Alhamdulillah, kita sudah melayat ke rumah duka,” tutur Eka. (won)