
DOMPU, Lakeynews.com – Pasangan suami istri (Pasutri), S, 31 tahun dan D, 21 tahun, asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dibekuk polisi. Keduanya berurusan dengan polisi pada Kamis (1/6/2017) karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di parkiran Bolly Market, minggu lalu.
Sebagaimana dikutip dari TribataNewsNTB, keberhasilan polisi mengungkap kasus Curanmor tersebut berkat CCTV yang terpasang di sudut parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Dompu itu.
Setelah menonton rekaman CCTV, pihak kepolisan langsung bergerak mencari pelaku. Tidak lama kemudian, kedua pelaku terdeteksi sedang berada di rumahnya di Desa Ta’a.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dompu bersama personel Polsek Kempo diback up Satuan Sabhara pun berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Pencurian tersebut berawal dari pelaku S menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan membawa anak dan istrinya. Pelaku kemudian menuju ke kantor JNE. Sementara istrinya, D, masuk ke dalam Bolly Market Departemen Store.
Sekembalinya dari JNE pelaku S melakukan aksinya dengan menjebol kontak sepeda motor Jenis Yamaha Vixion 150cc menggunakan kunci T. Dia kemudian menghubungi istrinya dan memberitahukan bahwa dirinya akan duluan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor hasil curiannya itu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Daniel Partogi Simangungsong, SIK, mengatakan kedua pelaku yang merupakan Pasutri tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Ta’a. “Allhamdulillah berkat bantuan rekaman CCTV, kami mengungkap kasus ini dengan mudah dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Daniel.
Pasutri S dan D yang kini diamankan di Polres tersebut, terancam dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (zar)