Kapolres Dompu AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik. (dok/Lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Desa (Kades) Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Suradin, S.Pd, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah ditangguhkan penahanannya oleh Polres Dompu.
Suradin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan satu pekan lebih karena tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan, red) pada dokumen APBDes 2017 dan LKPJ ADD dan DD 2016.
Penangguhan penahanan diberikan polisi setelah pihak keluarga dan kuasa hukum Suradin mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Kasus tersebut masih berjalan dan berproses, walaupun tersangka ditangguhkan. Penangguhan penahanan tidak ada masalah di polisi,” kata Kapolres Dompu AKPB Jon Wesly Aryanto, SIK, pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/6/2017) pagi.
Dikatakannya, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan, melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kita tidak gegabah melakukan (penangguhan penahanan, red) itu tanpa mematuhi prosedur. Kita pertimbangkan,  syarat-syarat penangguhan penahanan seperti tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti terpenuhi oleh tersangka,” jelasnya.
Jon Wesly kembali menegaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik untuk memberikannya. Tidak ada faktor politik atau kepentingan lain yang dikedepankan. “Kita tidak ingin dibilang tidak netral, kasus ini akan  kita proses sampai selesai,” tegasnya. (far)