BIMA, Lakeynews.com – Jajaran Polres Bima Kabupaten berhasil menangkap Rahmatulah, salah satu pria yang diduga pelaku pembuat senjata api (Senpi) rakitan di daerah itu. Pria 32 tahun, warga RT 01 Desa Sanolo, Kecamatan Bolo itu, dibekuk Senin (29/5/2017) sekitar pukul 16.30 Wita, saat membuat Senpi.
“Pelaku pembuat senjata api rakitan itu dan sejumlah barang buktinya sudah kita amankan,” kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fathurrahman, SH, S.Ik, dalam rilisnya yang disampaikan pada Lakeynews.com, Senin malam.
Sebagaimana diketahui dan catatan media ini, setiap kejadian bentrok antarkampung di wilayah Bima dan Dompu, hampir selalu ada saja Senpi rakitan yang digunakan sejumlah pelaku keributan. Teranyar, Senpi diduga masuk dalam arena konflik antara warga Desa Penapali dengan Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang meletus sejak Jumat (26/5/2017) siang lalu.
Eka kemudian menguraikan kronologis penangkapan Rahmatulah yang sehari-harinya sebagai tukang bengkel itu. Menurutnya, sekitar setengah jam sebelum penangkapan, anggota piket Polsek Bolo mendapat informasi terkait pelaku yang sedang membuat Senpi rakitan.
Saat itu juga Kapolsek Bolo AKP Syarifudin memimpin anggotanya turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Saat itu, pelaku sedang menggerinda laras senjata api,” jelas Kapolres Eka.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebut Eka, mata gerinda dua buah, Senpi rakitan yang sudah jadi satu pucuk, grendel Senpi rakitan dua buah dan alat las.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga aman dan lancar. Situasi pascapenangkapan pun kondusif.
Bagaimana hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku?
Eka menjelaskan, ketika diinterogasi awal oleh anggota, pelaku mengaku hanya mendapatkan upah Rp. 300 ribu dari seseorang berinisial O. Pemesan itu berasal dari Dadibou, Woha.
“Menurut keterangan pelaku, saudara O meminta dibuatkan Senpi rakitan tersebut setelah kejadian perang kampung antara Desa Dadibou dan Penapali,” papar Eka.
Kini polisi tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka Rahmatulah. “Kita akan lakukan pengembangan kasusnya terhadap saudara O dan pelaku lain sebagai turut sertanya,” tandasnya.
Diancam dengan UU Darurat
Tersangka pembuat Senpi rakitan Rahmatulah, jelas Kapolres Eka, diancam dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat itu disebutkan, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, “Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.”
Sementara pada ayat (3) menguraikan, “Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat- granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan.” (zar)