Salah satu dari dua sampan fiberglass yang anggaran pembeliannya diduga di-mark up. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima belum ada perkembangan yang berarti. Pihak Polda NTB mengaku kesulitan melanjutkan proses kasus tersebut karena terkendala Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo mengaku, pihaknya masih menunggu perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Sebelumnya, polisi meminta PKN untuk dugaan korupsi pada pengadaan sampan fiberglass dihitung BPKP. “Masih PKN itu, kita tunggu dari BPKP,” kata Bagus pada wartawan di Mapolda NTB, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, proses penyidikan perkara bisa dilanjutkan jika pihaknya telah menerima audit PKN. Dia berharap hasil audit BPKP segera rampung. “Kalau sudah terima hasil PKN, tentu penyidikannya jalan,” ujar dia.

Sebelumnya, tim audit dari BPKP NTB telah melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara sampan fiberglass. Tiga auditor BPKP diterjunkan untuk melihat apakah terdapat kerugian negara atau tidak dalam perkara itu.

BPKP NTB telah menerima permintaan penyidik untuk melakukan audit PKN. Permintaan itu masuk pada pertengahan Januari lalu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, BPKP NTB pun membentuk tim.

Hanya saja, setelah pembentukan tim, mereka tidak bisa langsung turun untuk melakukan audit di Bima. Hal ini karena saat itu kondisi Kota Bima belum normal setelah dilanda banjir, akhir tahun lalu.

Diketahui, proyek pengadaan sampan fiberglass bergulir sejak tahun 2012. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana  itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, penyidik menilai ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Polres Bima Kota mulai menangani kasus ini tahun 2013. Sejumlah pihak dimintai keterangan. Diantaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor dan tim PHO. Polisi juga telah memeriksa pemenang tender. (zar)