
KOTA BIMA, Lakeynews.com – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini telah menginstruksikan kepada seluruh instansi terkait untuk menenggakkan Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penertiban Ternak. Hal itu dilakukan, menyusul maraknya hewan (ternak) yang berkeliaran di tengah kota.
Perda tersebut tegas, bagi pemilik ternak yang terbukti melepas liar ternaknya di dalam wilayah kota akan dihukum tiga bulan kurangan atau didenda Rp 3 juta.
Wakil Walikota (Wawali) H. A. Rahman H. Abidin, SE., dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (17/02) pagi mengatakan, Perda tentang Penertiban Ternak harus diseriusi implementasinya. Pasalnya, hingga saat ini, keberadaan hewan ternak masih marak di tengah Kota Bima.
Wawali menyontohkan, Selasa (14/02), Sat Pol PP Kota Bima berhasil mengamankan 53 ekor hewan ternak yang berkeliaran di tengah kota.
“Kita akan laksanakan sosialisasi bertahap di setiap kecamatan agar ketentuan dalam Perda ini dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai sudah ditindak, baru mau tertib,” tegasnya.
Diakuinya, pelaksanaan Perda tersebut memang belum optimal. Sehingga perlu langkah khusus seperti sosialisasi yang intens pada setiap kecamatan dan media massa untuk mengoptimalkan Perda tersebut. Wawali menginstruksikan kepada Kabag Hukum dibantu Sat Pol PP dan Dinas Pertanak untuk segera menyusun langkah pembinaan kepada warga ternak yang ternaknya terkena operasi nonyustisi oleh Sat Pol PP.
Dikatakannya, jika pemilik ternak melepaskan ternak pada lokasi-lokasi publik dalam kota dan area lain yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerusakan dalam wilayah kota, akan didenda dengan hukuman penjara atau ganti rugi.
“Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 pasal 15 disebutkan, bahwa pemilik hewan ternak tersebut disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebesar Rp 3 juta,” jelasnya. (far)