SY (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya, SRI (28), sesaat sebelum berkas tahap satu dilimpahkan Polres Dompu ke Kejaksaan Negeri, Rabu (11/6/2025). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim bergerak cepat (gercep). SY (30), terduga pembunuhan istrinya, SRI (28), secara sadis pada Sabtu (7/6/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Luar biasanya lagi, baru empat hari pascakejadian dan dilakukan penyidikan intensif, penyidik Unit PPA sudah langsung melimpahkan berkas tahap satu tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Penyerahan berkas Tahap Satu Perkara Nomor: BP/79/VI/2025/RESKRIM itu dilakukan Polres ke Kejari pada Rabu (11/6/2025) siang menjelang sore.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) dini hari di rumah korban, di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Korban ditemukan tidak bernyawa oleh ibunya sendiri dengan luka parah di tubuhnya, diduga akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.

Berita sebelumnya: Warga Hu’u Dompu Tega Bantai Istrinya, Diduga Malu karena Utang

Kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB langsung bergerak cepat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi, penyidik Satreskrim menetapkan SY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli melalui Kasi Humas AKP Zuharis, mengungkapkan, saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban SRI, pelaku SY dalam kondisi sadar sepenuhnya.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Dompu ketika menyerahkan berkas tahap satu tersangka pembunuhan istri ke Kejari Dompu. (ist/lakeynews.com)

“Tersangka tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan tersebut,” ujar papar Zuharis.

Dijelaskan, tersangka SY dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Pasal 44 ayat (3) UU 23/2024 menyebutkan, bahwa “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” urai Zuharis.

Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, berarti proses hukum kasus ini akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari Jaksa Peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja penyidik dalam menangani perkara tersebut. “Polres Dompu bekerja secara profesional,” ujarnya.

Penyidikan Polres Dompu, lanjutnya, menangani kasus ini secara cepat, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat. “Ini agar kasus tersebut segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan dan kepuasan dalam proses hukum,” tegasnya.

Polres Dompu tidak memberi ruang bagi pelaku KDRT dan akan terus memperkuat Unit PPA sebagai garda terdepan dalam menangani kasus perempuan dan anak. (tim)