Terduga pembantai istrinya, SYA, diapit KBO Satreskrim Polres Dompu IPTU Zainal Arifin dan Kasat Reskrim AKP Ramli. (ist/lakeynews.com)

 

Sempat Kabur, Pelaku Ditangkap Tim AKP Ramli tak Lama Setelah Kejadian

 

DOMPU – Seorang suami di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, SYA (30), diduga tega membantai istrinya, SRI (28).

Dugaan sementara, hasil penyelidikan pihak kepolisian, motif dari tindakan sadis yang menewaskan SRI pada Sabtu (7/6/2025) dini hari itu, karena pelaku merasa malu dengan perbuatan korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, SYA tertekan akibat korban memiliki banyak utang, kerap menjadi bahan pergunjingan. Korban dianggap mempermalukan nama baik keluarga.

Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut,” kata Ramli melalui Kasi Humas AKP Zuharis dalam keterangan Persnya, Minggu sore.

Usai menghabisi nyawa istrinya, SYA sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.

Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid pihak kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diringkus, beberapa jam setelah kejadian.

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan AKP Ramli bersama KBO Satreskrim IPTU Zainal Arifin.

“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya. Meski sempat terjadi penolakan oleh pihak keluarga, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Zuharis.

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis. (ist/lakeynews.com)

Bersama pelaku, polisi mengamankan dan menyita barang bukti sebilah parang sepanjang 60 Cm. “Barang bukti parang itu diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Saat ini pelaku SYA diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Kronologis Singkat Kejadian

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 dini hari. Korban SRI ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah di dalam rumahnya.

Baru diketahui, ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan memberitahukan bahwa ibunya tergeletak di lantai.

Mendengar itu, sang nenek mendatangi korban di rumahnya, dan menemukan SRI sudah tidak bernyawa.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, mengapresiasi kecepatan timnya dalam menangani kasus ini.

Kapolres juga memberikan pernyataan tegas atas kasus ini. “Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian,” tegasnya.

Kapolres berjanji, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesui hukum yang berlaku. “Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tandasnya. (ayi)