
DOMPU – Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan Suherman Ahmad mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (10/6/2025). Di mana, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu (almarhumah) Swastari Haz dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut Herman (sapaan Suherman Ahmad), putusan tersebut membuktikan sekaligus menegaskan, bahwa almarhumah Swastari adalah sosok yang berintegritas.
“Almarhumah Swastari merupakan sosok yang profesional dan netral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara (Pengawas) Pemilu,” katanya pada Lakeynews.com, Selasa sore.
Berita sebelumnya:
* Putusan DKPP: Almarhumah Swastari tidak Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipulihkan Nama Baiknya
* Keluarga Kagum dan Terharu, Almarhumah Swastari Menangkan Sidang DKPP
Dikatakan Herman, almarhumah telah meninggalkan legacy yang baik sebagai seorang penyelenggara Pemilu yang tetap berdiri di atas prinsip dan asas penyelenggara Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Karena itu, lanjutnya, tidak berlebihan, jika sekiranya seluruh masyarakat Kabupaten Dompu memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada almarhumah. Terutama atas dedikasi dan loyalitasnya dalam menumbuhkembangkan, menjaga, dan merawat demokrasi di Bumi Nggahi Rawi Pahu.
“Sebagai seorang teman yang selalu bersinggungan dalam aktivitas Pemilu dan demokrasi, saya benar-benar merasa kehilangan. Semoga beliau husnul khatimah,” ucap Herman. (won)