
DOMPU – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz (almarhumah) tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan nama baiknya, disambut bahagia bercampur haru oleh keluarga almarhumah.
“Kami kagum dan terharu pada almarhumah hari ini,” kata salah seorang abang almarhumah, H. Moh. Syai’un pada Lakeynews.com, Selasa (10/6/2205) sore.
Berita sebelumnya: Putusan DKPP: Almarhumah Swastari tidak Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipulihkan Nama Baiknya
Pensiunan ASN Eselon II Kabupaten Dompu yang akrab disapa Aba Un ini menjelaskan, almarhumah Swastari merupakan adik. Anak keenam dari tujuh bersaudara.
“Sejak SD, dia sudah ditinggal (meninggal) ayahanda. Praktis kesehariannya dengan saya. Dia bimbingan dan gemblengan saya, terutama dari aspek integritas,” papar Aba Un.
Aba Un, Swastari dan saudara-saudarinya yang lain betul-betul menjaga marwah orang tua selaku tokoh agama dan tokoh pendidikan.
Almarhumah Swastari sejak di Taman Kanak-kanak sudah juara. Demikian juga di SD, SMP, SMA sampai di perguruan tinggi.
Swastari, kata Aba Un, merupakan aktivis yang sarat pengalaman. Dia organisatoris, juga mumpuni di bidang entertain, dan mengangkat citra Dompu.
“Kami merasa kehilangan,” tutur Aba Un yang mantan Plt Sekda dan malang melintang menduduki sejumlah jabatan di Pemkab Dompu ini.
Sepak terjang Swastari sebagai penyelenggara Pemilu lebih kurang 20 tahun, lanjutnya, menjadi rujukan bagi saudara-saudaranya. “Itu semua insya Allah menjadi sedekah jariah almarhumah,” ujarnya.
Swastari meninggal dalam bertugas. Yakni saat menghadapi gugatan di DKPP. “Insya Allah beliau syahid di jalan Allah dan tempatnya di surga sesuai janji Allah,” tutur Aba Un.
Yang membuat Aba Un sekeluarga kagum juga terharu pada almarhumah, karena pada Selasa, hari ini, keluarga mendapat berita baik. Hasil sidang di DKPP dimenangkan almarhumah.
“Amar putusan, semua gugatan ditolak dan nama baik almarhumah dipulihkan. Alhamdulillah,” cetus Aba Un. (won)