Ketua DKPP yang juga Ketua Rapat Pleno DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan rapat, Selasa (10/6/2025). (tangkap layar/lakeynews.com)

DOMPU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz (almarhumah) tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagai diadukan oleh para pengadu.

Putusan tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno enam anggota DKPP yang diketuai oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Selasa (10/6/2025).

Ada empat poin putusan DKPP dalam Perkara Nomor: P. 316-PKE-DKPP/XII/2024, dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/1/2025.

Salah satu poin putusan tersebut, menolak pengaduan para pengadu dalam dua nomor perkara tersebut untuk seluruhnya. (Di mana, di dalam perkara itu, pengadu menuduh almarhumah Swastari melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, red).

“Kedua, merehabilitasi nama baik teradu, (almarhumah) Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan DKPP.

Poin ketiga, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dan, keempat, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebagai informasi, almarhumah Swastari diadukan ke DKPP oleh elemen warga Dompu pada 2024 lalu. Antara lain, almarhumah dianggap melanggar kode etik, tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut, karena almarhumah mengunggah foto/video salah seorang warga yang diketahui memiliki keterbelakangan mental. Di mana, warga yang hadir di arena Jalan Sehat Bawaslu Dompu itu mengenakan baju kaos bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2025-2030. (won)