
Keluarga Tersangka Kasus Puskesmas Kota Hormati Proses Hukum
DOMPU – Pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Dompu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021, AH yang diwakili keluarganya, H. Abdul Muis angkat bicara.
Muis mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Dompu. “Sebagai keluarga, kita menghormati proses hukum yang tengah dijalani,” kata Muis pada media ini, Senin (21/10/2024) malam.
Diberitakan media ini sebelumnya, yang yang dalam kegiatan pembangunan ini sebagai PPK ditahan Kejari selama 20 hari kedepan, 21 Oktober 2024 sampai 9 November 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu, Senin (21/10/2024) sore.
Berdasarka hasil pemeriksaan ahli, AH disangkakan merugikan keuangan negara sekitar Rp. 944 juta lebih terkait spesifikasi pekerjaan. Tidak sesuai dengan kontrak.
Baca juga: Kejari Dompu Tahan Tersangka Kasus Puskesmas Kota
Meski menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, Abdul Muis mempersoalkan perihak adanya kerugian negara yang selama ini tidak pernah disampaikan kepada pihak tersangka.
Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI jauh sebelum kasus ini masuk tahap penyelidikan, apalagi penyidikan, sudah diselesaikan oleh pelaksana kegiatan.
Saat melakukan pemeriksaan, auditor negara BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp. 47 juta. “Saat itu juga langsung dibayar ke negara. Kalau Kejaksaan menyatakan tidak pernah ada pengembalian, itu adalah bohong besar,” bebernya.
“Kami akan menempuh jalur-jalur konstitutional dalam memberikan pembelaan terhadap keluarga kami, AH,” tegasnya menambahkan.
BPK tidak Tuntas Memeriksa dan Mengaudit
Mencermati sejumlah kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Dompu, ungkap Muis, bermula dari temuan BPK namun tidak tuntas memeriksa dan mengaudit pelaksanaan program pembangunan.
Wartawan senior ini lalu mencontohkan kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Dikes Kabupaten Dompu Maman, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dalam audit BPK, ada temuan kerugian negara sekitar Rp. 500 jutaan. Atas temuan ini, Maman yang bertindak sebagai KPA sekaligus PPK menekan pelaksana kegiatan (kontraktor) untuk segera menyelesaikannya. Pelaksana kegiatan pun menyelesaikan dan membayarnya ke negara.
“Ternyata penyidik tidak percaya dengan hasil audit BPK dimaksud. Kemudian bekerja sama dengan auditor lain untuk mengaudit ulang, sehingga ditemukan kerugian negara jauh melebihi temuan BPK,” ungkap Muis.
Begitu juga dengan kasus yang menimpa mantan PPK dalam pengerjaan pembangunan Puskesmas Dompu Kota, AH. Hasil audit BPK menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp. 47 jutaan, dan langsung diselesaikan dengan mengembalikannya ke negara.
Lagi-lagi penyidik Kejaksaan, lanjut Muis, tidak percaya dengan hasil audit BPK. Lalu bekerja sama dengan auditor lain untuk mengaudit ulang dan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 900 jutaan tanpa ada ruang klarifikasi.
“Kenapa BPK tidak dipercaya, padahal lembaga ini diberi tugas khusus untuk memeriksa atas pengelolaan keuangan dan pembangunan di negeri ini,” tanya Muis.
Atas fenomena ini, Muis menuding BPK biang pemenjaraan sejumlah pejabat di Kabupaten Dompu. Pemeriksaan dan pengauditan yang tidak tuntas dilakukan BPK dianggap berpotensi memenjarakan para pejabat yang bertugas.
Kalau BPK bekerja dan memeriksa dengan tuntas pelaksanaan kegiatan, Muis yakin, kerugian negara yang ditimbulkan bisa dihindari.
“Misalnya, jika BPK menemukan kerugian negara seperti yang ditemukan auditor lain, tentu para pejabat terkait dapat menuntut tanggung jawab pelaksana kegiatan untuk segera menyelesaikannya,” tegas Muis.
Sebelumnya, ketika memberikan keterangan pada wartawan di Kejari Dompu, Kajari Burhanuddin mengatakan, sejauh ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh para pihak yang tersangkut dalam kasus ini.
“Untuk sampai saat ini belum ada (pengembalian kerugian keuangan negara, red),” kata Bang Burhan (sapaan Burhanuddin) didampingi dua anggota Tim Jaksa, Fajar dan Himawan, Senin sore. (tim)
One thought on “BPK Dituding Biang Pemenjaraan Pejabat Dompu”