Tersangka YN saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dan diangkut ke Lapas Kelas II B Kabupaten Dompu untuk ditahan 20 hari kedepan. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan satu lagi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021.

Kali ini yang dikerangkeng oleh Kejaksaan adalah pria berinisial YN. Dalam kasus ini, YN berperan sebagai Pelaksana pembangunan gedung tersebut.

Sebelumnya, Kejari Dompu telah seorang tersangka lain, inisial AH. Sebagaimana dilansir Lakeynews.com beberapa waktu lalu, dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan dua tersangka dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca juga: 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo menjelaskan, tersangka YN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Dompu selama 20 hari kedepan.

“Penahanan tersangka YN terhitung sejak 14 November sampai 3 Desember 2024,” kata Joni dalam pernyataan tertulisanya yang diterima Lakeynews.com, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, penahanan tersangka dilaksanakan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024, dan Sprindik Khusus Nomor: 06/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21  Oktober 2024.

Tersangka YN, jelas Joni, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal  18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hasil pemeriksaan ahli menerangkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 944,5 juta lebih, atau setidak-tidaknya sektiar jumlah tersebut,” papar Joni. (tim)