Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu Abd. Najib. (ayi/lakeynews)

DOMPU – Anak-anak tidak boleh dirugikan. Harus dilindungi. Hak-haknya terkait dokumen kependudukan sebagai warga negara harus dipenuhi.

Karena itu, negara, daerah, pemerintah hadir untuk itu. Kewajiban negara untuk menerbitkan Akta Kelahiran maupun Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa atau udah menikah.

“Anak-anak tanpa atau tidak memiliki orang tua tetap bisa dibuatkan dan dapat akta kelahiran maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Abd. Najib pada Lakeynews di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).

Dia mengimbau masyarakat Dompu untuk melengkapi dokumen kependudukan bagi setiap warga negara yang dilahirkan. Pemerintah melalui Dinas Dukcapil wajib memberikan (menerbitkan) NIK atau registrasi penduduk.

Setelah ada NIK dan Akta Kelahiran, baru seseorang itu dianggap sah sebagai warga negara. Sekarang, tidak mesti anak-anak harus ada lengkap ibu-bapaknya.

Anak-anak yang dilahirkan tanpa seorang ayah, atau lahir dengan status nikah di bawah tangan, Najib kembali menegaskan, tetap bisa dibuatkan akta kelahiran dengan status anak ibu. “Aturan itu sudah jelas itu,” tegasnya.

Bagaimana proses pengurusan administrasi khusus anak-anak yang lahir telantar tanpa orang tua, tanpa ibu dan bapak?

Menjawab itu, Najib jelaskan, kalau ada laporan masyarakat atau dari pihak terkait, negara wajib memberikan NIK sebagai pengasahan bentuk status anak itu sebagai warga negara.

Dia menyontohkan, seorang anak yang ditemukan telantar di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, sekitar Juli atau Agustus 2025. Kini, anak tersebut diambil, dibesarkan dan dijadikan anak angkat oleh salah seorang pejabat.

Sebelumnya, papar Najib, pejabat baik hati itu melaporkan penemuan anak tersebut ke kepolisian. Setelah diumumkan, dan sekian lama tidak ada yang mengakui, anak itu lalu diambil pejabat tersebut.

Kemudian diproses di Dinas Sosial dan disidang di pengadilan. Saat ini dijadikan sebagai anak angkat sang pejabat dimaksud. “Kami sudah diterbitkan Akta Kelahiran-nya tanpa nama orang tua,” tandas Najib.

Najib mengharapkan siapapun dan dengan alasan apapun agar tidak ada yang menyembunyikan status anak-anak. “Jangan (misalnya) karena merasa malu, lalu tidak mau melaporkan status anaknya. Jangan korbankan anak karena malu atau ego orang tua,” imbuhnya.

Sebab, jika anak itu dilaporkan dan jelas statusnya, maka masa depannya lebih baik. Anak-anak bebas, mau sekolah di manapun tidak ada hambatannya. Bisa dapat beasiswa, bantuan sosial, dan lainnya.

“Jadi, jangan dibiarkan anak-anak yang lahir tanpa orang tua itu tanpa diregistrasi identitasnya. Silakan ajukan berkas dan dokumentasinya ke Dinas Dukcapil. Kami proses dan terbitan NIK-nya,” pinta Najib. (ayi)