President Director PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) Bede Evans. (ist/lakeynews.com)

Bede Evans: Waspadai Penipuan, Vale tak Pernah Tunjuk Selain PT. STM

.

DOMPU, Lakeynews.com – Setelah berhasil menghimpun berbagai fakta, PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) akhirnya mengungkap dan membeberkan sejumlah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang dalam aktivitasnya diduga mencatut nama PT. STM atau induknya, Vale. Selain, PT. Akar Jaya Sukses (AKUR), juga ada lima perusahaan lain.

President Director PT. STM Bede Evans menyebutkan, keenam perusahaan tersebut;  PT. Main Cone Vale Global, PT. STM Vale Hu’u – Vale Global Group, PT. Abdi Karya Usaha Raya – Vale Hu’u, PT. Persada Multi Daya Nusa – Palembang, PT. Akar Jaya Sukses, dan PT. Berlian Insan Perkasa.

Baca juga:

PT. STM menyadari adanya kegiatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut seakan-akan mengatasnamakan PT. STM atau Vale. Pihak-pihak tersebut mengklaim memiliki hubungan dengan PT. STM atau Vale. “Klaim tersebut tidak benar,” tegas Bede Evans dalam press release-nya yang diterima Lakeynews.com, Kamis (25/3) siang menjelang sore ini.

Hingga berita ini disusun dan diunggah, keenam perusahaan di atas belum diperoleh konfirmasi dan tanggapannya.

Menurut Bede Evans, beberapa pihak tersebut juga menggunakan nama dan logo perusahaan yang mirip dengan PT. STM atau Vale. Bahkan, telah membuat pengumuman secara terbuka mengenai kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti beberapa tahapan kegiatan.

Antara lain, tender barang dan jasa, pengadaan tanah, serta perekrutan dan kesempatan kerja. “Penggunaan nama atau logo tersebut tidak dapat dibenarkan dan semua pengumuman tersebut sama sekali tidak benar,” tegas Bede Evans.

Bede Evans mengingatkan para pihak, termasuk para pencari lapangan kerja, agar mewaspadai praktik-praktik yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan PT. STM atau Vale.

“Vale tidak pernah menunjuk maupun menugaskan pihak lain, selain PT. STM, dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi pertambangan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” sambung Bede Evans.

Disamping itu, PT. STM tidak pernah menunjuk pihak ketiga, baik perusahaan maupun perorangan, untuk melakukan proses tender pengadaan barang dan jasa (termasuk di dalamnya kegiatan pengadaan lahan) sehubungan dengan kegiatan operasional maupun kegiatan pengadaan lahan PT. STM.

Bede Evans menekankan, PT. STM dan Vale tidak bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan kegiatan yang telah atau akan dilakukan pihak-pihak tersebut.

“Seluruh kegiatan proses tender pengadaan barang dan jasa dilakukan secara mandiri dan langsung oleh PT. STM, serta dengan mengacu pada jadwal dan kebutuhan internal PT. STM,” tandas Bede Evans.

Lebih jauh Bede Evans menjelaskan beberapa hal terkait situasi dimana kontraktor/perusahaan yang telah secara resmi ditunjuk oleh PT. STM untuk melakukan perekrutan karyawan lokal untuk bekerja pada kontraktor/perusahaan dimaksud.

Menurutnya, PT. STM akan mendampingi kontraktor/perusahaan tersebut dalam melakukan sosialisasi ke Muspika Kecamatan Hu’u dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu. Itu dilakukan sebelum kontraktor/perusahaan tersebut secara resmi memberikan pengumuman kepada masyarakat mengenai jumlah, kriteria pekerja yang diperlukan dan proses perekrutan selanjutnya.

Pada sisi lain, Bede Evans menegaskan, PT. STM tidak pernah meminta uang atau kompensasi dalam bentuk apapun terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa. Termasuk di dalamnya kegiatan pengadaan lahan maupun perekrutan karyawan, baik yang telah atau akan dilaksanakan.

“PT. STM mengajak pihak terkait untuk segera menghentikan semua kegiatan tidak bertanggung jawab di atas untuk menghindari tindakan dan tuntutan hukum dikemudian hari,” kata Bede Evans menggugah.

Jika dikemudian hari, ada elemen yang menerima pengumuman pengadaan barang dan jasa (termasuk pengadaan lahan maupun perekrutan karyawan) terkait kegiatan PT. STM yang dikeluarkan pihak lain, selain PT. STM, Bede Evans meminta agar diklarifikasikan dengan pihak PT. STM.

“Mohon menghubungi kami untuk klarifikasi lebih lanjut melalui email ke infoSTM@vale.com atau Tim Hubungan Masyarakat PT. STM di Kecamatan Hu’u,” pintanya.

“PT STM hanya menggunakan dan mengirimkan email dari alamat “@vale.com” atau berupa surat dengan kop surat resmi, disertai stempel dan ditandatangani pejabat yang berwenang,” papar Bede Evans mengakhiri press release yang disampaikan atas nama Manajemen PT. Sumbawa Timur Mining itu. (tim)