Bacabup SUKA, H. Syaifurrahman Salman beserta tim kuasa hukum, tim sukses melakukan sujud syukur di atas aspal, depan kantor Bawaslu Dompu, usai mengetahui permohonannya dikabulkan ajudikasi Bawaslu. (tim/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Sidang Ajudikasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada di Bawaslu Kabupaten Dompu memutuskan, mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Bapaslon Bupati/Wabup, H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA).

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi yang dipimpin Ketua Majelis Irwan didampingi anggota majelis Swastari Haz dan Yuyun Nurul Hasmi, di kantor Bawaslu, Sabtu (10/10).

Hadir dalam sidang tersebut, pihak SUKA yang diwakili tim kuasa hukumnya. Ikut menyaksikan berjalannya sidang, perwakilan parpol pengusung dan tim sukses SUKA.

Sedangkan pihak KPU Dompu sebagai termohon tidak tampak hadir.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis ajudikasi menyebutkan, pertama, mengabulkan permohonan pemohon (SUKA) untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dompu berupa berita acara hasil penelitian perbaikan-perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tanggal 22 September 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon beserta Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani yang diusung Partai Golkar (3 kursi), Partai Amanat Nasional (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi) dan Partai Demokrat (3 kursi) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.

Pihak Bawaslu Dompu (kanan) menyerahkan salinan putusan majelis ajudikasi kepada Bacabup H. Syaifurrahman Salman. (tim/lakeynews.com)

Dan, keempat, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan dibacakan.

Setelah sidang dan mengetahui permohonannya dikabulkan majelis ajudikasi Bawaslu, Bacabup SUKA, H. Syaifurrahman Salman beserta tim kuasa hukum, tim sukses melakukan sujud syukur di atas aspal, depan kantor Bawaslu.

Sujud syukur itu dipimpin Ustadz H. Abdul Hadi. Pekikan suara “Allahu Akbar beberapa kali menggema di lokasi tersebut.

Sidang pembacaan putusan berlangsung aman dan lancar, dengan pengamanan ratusan personel gabungan Polri dan TNI.

Selain konsentrasi di sekitar kantor Bawaslu, aparat keamanan juga ditempatkan di sejumlah titik. Termasuk pada jalur-jalur dari dan ke Bawaslu. (tim)