
MATARAM, Lakeynews.com – Pemerintah Provinsi NTB mendapat tambahan alokasi bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pusat dari Kementerian Sosial RI. Tambahan JPS Pusat itu berupa Bantuan Sosial Tunai untuk 280 ribu kepala keluarga (KK).
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si.
Menurutnya, kriteria keluarga yang akan menerima adalah KK yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI serta tambahan usulan dari pemerintah daerah yang belum tercover dalam program pusat PKH, bantuan sembako, kartu prakerja, keluarga miskin yang belum masuk DTKS, dan program Pemprov NTB JPS Gemilang.
Diantaranya, sebut Sekda, pekerja perhotelan dan pariwisata yang dirumahkan, IKM yang terdampak, pekerja transportasi, pedagang asongan dan PKL, PDP dan ODP, nelayan, guru honorer, tenaga kesehatan dan yang lainnya.
Pemprov meminta kepada pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot) dan pemerintah desa untuk dapat memastikan validitas data agar tidak ada KK yang menerima program JPS ganda.
“Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, mulai April sampai Juni 2020. Besarannya Rp. 600 ribu per KK per bulan,” jelas Sekda. (tim)
