
DOMPU, Lakeynews.com – Wabah Virus Corona (Covid-19) berdampak pada banyak sektor kehidupan. Bahkan pengaruh besar begitu terasa didunia usaha.
Sejak pandemi itu, sejumlah sektor usaha mangalami penurunan penghasilan. Tidak terkecuali, pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Dompu.
Untuk meringankan beban sektor usaha ditengah tamparan keras pandemi tersebut, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin mengambil sebuah kebijakan. Yakni, membebaskan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.
“Pembebasan pajak hotel dan restoran mulai berlaku bulan April sampai dengan Juni 2020,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah pada Lakeynews.com.
Kebijakan ini, jelas dia, diberikan untuk membantu meringankan beban para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19. Karena di tengah pandemi pengunjung hotel dan restoran mengalami penurunan. “Kita berikan keringanan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Pendapatan melalui sektor pajak hotel dan restoran selama ini diakui, ikut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) totalnya mencapai Rp. 300 juta.
“Wabah corona berpengaruh besar terhadap sektor PAD secara keseluruhan. Tahun 2020 ini pendapatan diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 15 persen,” katanya.
Sebelumnya, total PAD tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp. 109 miliar. Terdiri dari sektor pajak sebesar Rp. 11 miliar, retribusi Rp. 3 miliar dan sisanya adalah lain-lain pendapatan yang sah. “Kalau pengurangan 15 persen, maka target pendapatan akan berkurang menjadi Rp. 92 miliar,” jelasnya. (di)
