Beberapa anggota DPRD Dompu berdiri di halaman kantornya setelah paripurna penyampaian LKPJ Bupati batal digelar. (saudi/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Sidang Paripurna DPRD Dompu dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada Kamis (2/4) terpaksa dibatalkan. Setelah, adanya imbauan Polres Dompu untuk membubarkan keramaian.

Hal itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Diseases (Covid-19).

Pertimbangan lain, situasi penyebaran coronavirus di Nusa Tenggara Barat makin memprihatikan. Dimana, menurut data terakhir, terdapat enam warga positif terpapar Covid-19. Bahkan salah seorang diantaranya meninggal dunia. Sehingga daerah ini berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Awalnya, sejumlah anggota DPRD Dompu bersama pimpinan SKPD sudah berkumpul di gedung dewan untuk menghadiri paripurna tersebut. Meski jarak duduk sudah diatur sesuai protokoler penanganan Covid-19, Kapolres Dompu melalui Kabag Ops meminta kegiatan itu dibubarkan untuk menghindari keramaian.

“Polisi punya kewenangan untuk membubarkan keramaian. Tidak elok juga jika imbauan ini tak diindahkan pemerintah. Makanya, paripurna yang diagendakan hari ini kita batalkan,” kata Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar pada Lakeynews.com.

Meski demikian, dewan tidak mengabaikan proses pembahasan dokumen LKPJ yang lebih awal diserahkan pemerintah. Menindaklanjutinya, dewan segera membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan. “Konsultasi terhadap progres report SKPD serta mitra akan dilakukan melalui WA group,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan karena dewan berkomitmen untuk tetap memberikan catatan-catatan strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam waktu 30 hari sejak dokumen LKPJ itu diserahkan dibahas atau tidak, tetap dianggap diterima. Kami tidak ingin melewati tahapan itu, meski pembahasannya dilakukan dengan cara dan teknis berbeda,” terangnya.

Setelah adanya penundaan itu, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) didampingi Kepala BPKAD Muhammad, ST dan Inspektur Inspektorat Drs. H. Muhibuddin, M.Si melakukan pertemuan terbatas dengan ketua dan anggota DPRD Dompu. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 menit.

Pada Lakeynews.com, Bupati HBY menjelaskan, pembatalan rapat paripurna ini sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada Lakeynews.com, Bupati HBY menjelaskan, pembatalan rapat paripurna ini sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Meski kita belum bisa melakukan gerakan besar, minimal dengan hal-hal kecil seperti ini kita awali,” katanya berjiwa besar.

HBY mengaku, tidak ingin melanggar aturan. Dirinya datang ke dewan semata dilakukan secara informal.

“Sekarang saya bertemu dengan anggota dewan bukan dalam kapasitas diundang, tapi ini dilakukan secara informal,” jelasnya. (di)