Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari, SH. (ist/lakeynews.com)

 

DOMPU, Lakeynews.com – Satu lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dompu dipanggil Bawaslu setempat, Jumat (17/1). Oknum itu berinisial SL dan merupakan guru di sebuah SMP negeri.

SL harus menghadap Bawaslu Dompu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dia dilaporkan elemen masyarakat karena diduga kuat menjadi admin akun Facebook (FB) salah seorang kandidat bakal calon bupati.

SL memenuhi paggilan Bawaslu pada ba’da Jumat, sekitar pukul 14.00 Wita. “Yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat itu pada kita,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Dompu Swastari, SH.

Hal itu disampaikan wanita yang kini mengenakan cadar tersebut ketika ditemui Lakeynews.com di ruang kerjanya, Jumat petang.

Baca juga: Dipanggil Bawaslu, Tiga Pejabat Dompu Berikan Klarifikasi

Soal materi klarifikasi, Acha Tari (panggilan akrab Swastari) mengaku tidak bisa membeberkannya.

Sedangkan menyangkut sanksi, Acha Tari menegaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikannya. Karena, setelah semua proses klarifikasi tuntas, Bawaslu melakukan pleno pimpinan untuk memutuskan rekomendasinya.

“Rekomendasi itu nanti, tentu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” papar Acha Tari.

Hingga Jumat kemarin, sudah empat oknum ASN Dompu yang tersangkut dugaan pelanggaran netralitas dan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu memanggil dan meminta klarifikasi dari dua oknum pejabat eselon II (kepala dinas) dan satu pejabat eselon III (kepala bidang).

“Selain diduga menjadi admin kandidat bakal calon bupati, di antara mereka juga intens memosting soal bakal calon itu,” ungkap Acha Tari. (zar)