DOMPU, Lakeynews.com – Tiga oknum pejabat di Kabupaten Dompu dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (16/1).
Dua dari tiga pejabat tersebut merupakan kepala dinas (Kadis). Sedangkan satu lagi kepala bidang (Kabid) di salah satu dinas. Masing-masing berinisial HI, AS dan FA.
“Ketiganya kami panggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan, adanya indikasi berafiliasi dengan partai politik (parpol),” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs. Irwan, Kamis (16/1).
Dikatakannya, pemanggilan ini berdasarkan hasil temuan dan penelusuran Bawaslu di media sosial Facebook. “Ketiganya ditemukan sangat aktif memposting salah satu bakal calon, komen dan like (sukai), serta terlibat saat kegiatan-kegiatan parpol,” tegasnya.
“Hasil temuan kami, bukan hanya ketiga pejabat ini saja. Tetapi masih ada juga ASN lainnya yang saat ini sedang kami kaji dan analisa agar dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Swastari HAZ, SH, menyebutkan, dirinya intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN dan bakal calon Bupati/Wakil Bupati sejak September 2019.
Alhasil, teridentifikasi tiga jenis dugaan pelanggaran, yakni oknum ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya, ASN menjadi admin akun facebook bakal calon. Dan, terakhir ada juga ASN yang melanggar netralitas. (ady)
2 thoughts on “Dipanggil Bawaslu, Tiga Pejabat Dompu Berikan Klarifikasi”