
Wawancara Praktisi Hukum juga Dekan FHE UM Bima, Dr. Taufik Firmanto
CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu
ARGUMEN tidak ada barang bukti (sesuai aturan) menjadi hambatan pihak kepolisian —yang kerap didengungkan selama ini– ketika hendak menangkap para terduga bandar Narkoba, terbantahkan.
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026) lalu berhasil meringkus terduga bandar kakap Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Bahkan, sempat dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.
Saat itu, Erwin hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara (dengan bantuan Akhsan Al Fadhli alias Genda).
Berita sebelumnya:
* Kapolres dan Kasat Resnarkoba Bermasalah, Wakapolres Komandoi Pemeriksaan Urine Anggota
* AKBP Didik Dicopot plus Tersangka, AKBP Catur Pernah Tersangkut Narkoba?
* Kasus Kapolres Bima Kota Dinilai Merobek Kepercayaan Publik pada Polisi
“Dari kasus (penangkapan) Erwin Iskandar kita jadi tahu, bahwa bandar Narkoba tidak harus dijerat semata-mata melalui pasal narkotika. Tetapi, dapat ditindak lewat delik lain seperti gratifikasi, suap, korupsi, atau bahkan pencucian uang,” kata Praktisi Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum dan Ekonomi (FHE) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima Dr. Taufik Firmanto.
Berikut selengkapnya kutipan wawancara Lakeynews (T) dengan Dr. Taufik Firmanto (J) melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (3/3/2206);
T: Bagaimana komentar Anda atas (terkait) keberhasilan Tim Mabes Polri menangkap Koko Erwin?
J: Penangkapan di Tanjung Balai, jauh dari locus delicti awal di Bima, menunjukkan bahwa kasus ini telah naik dari skala lokal menjadi perhatian nasional dengan koordinasi lintas wilayah yang efektif. Keberhasilan tersebut menunjukkan kapasitas intelijen dan respons taktis Polri bekerja ketika perkara diprioritaskan secara serius.
Namun secara reflektif, publik tetap berhak bertanya, mengapa buronan bisa leluasa bergerak sejauh itu sebelum ditangkap? Mengapa Polres Bima Kota maupun Polres Bima membiarkan Erwin leluasa bergerak sejauh itu? Pertanyaan yang sama juga patut diajukan kepada Polda NTB!
T: Apa yang Anda ketahui atau pahami, baik tersurat maupun yang tersirat terkait penangkapan Erwin ini?
J: Penangkapan Erwin ini secara tersurat menunjukkan bahwa Polri serius memburu pelaku kejahatan narkotika, meskipun kita tahu dalam kasus ini, bersinggungan dengan oknum aparat penegak hukum.
Secara tersirat, peristiwa ini menjadi ujian integritas internal Polri: apakah institusi memilih membersihkan diri atau melindungi jejaring kejahatan dalam tubuhnya sendiri.
Keberhasilan ini tentu saja membuka peluang strategis untuk menelusuri lebih lanjut, tentang aliran dana dan struktur proteksi melalui pendekatan follow the money. Bukan sekadar penindakan pelaku lapangan.
Dari perspektif kelembagaan, penangkapan ini adalah momentum reputasional untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba dan reformasi internal. Kita semua tahu, betapa minimnya kepercayaan publik terhadap Polri di Bima-Dompu, NTB, terutama terkait isu penanganan Tindak Pidana Narkoba.
T: Sebelum ditangkap, Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain namun ada kaitannya juga dengan perkara Narkoba. Yakni kasus dugaan suap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika mencermati penangkapan Erwin ini, artinya, jika polisi mau, bandar-bandar Narkoba bisa dibabat, meski tidak secara langsung dalam kasus Narkoba?
J: Dari kasus Erwin Iskandar kita jadi tahu, bahwa bandar Narkoba tidak harus dijerat semata-mata melalui pasal narkotika, tetapi dapat ditindak lewat delik lain seperti gratifikasi, suap, korupsi, atau bahkan pencucian uang.
Pendekatan ini sejalan dengan strategi multi-door law enforcement, yakni memanfaatkan seluruh instrumen hukum untuk meruntuhkan kejahatan terorganisir, extra ordinary crime. Artinya, secara teoritis, aparat penegak hukum memang harus membabat-habis jaringan Narkoba melalui pintu masuk hukum yang beragam.
Namun di sini, dalam pandangan saya, efektivitasnya bergantung pada konsistensi, keberanian struktural, dan integritas internal institusi. Tanpa komitmen berkelanjutan, keberhasilan semacam ini berisiko menjadi peristiwa sesaat, bukan pola permanen pemberantasan.
T: Perkara AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Maulangi (mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka), dan Koko Erwin, sepertinya makin membuka tirai kasus Narkoba di NTB (dimulai dari Kota Bima). Jika kedepan fokusnya ke pengembangan kasus Narkoba, apa yang mesti dilakukan institusi kepolisian?
J: Kasus yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar, harus dijadikan momentum strategis untuk membongkar jaringan narkoba di Bima, Dompu, dan wilayah Nusa Tenggara Barat secara komperehensif.
Pengembangan perkara tidak boleh berhenti pada aktor individual, tetapi harus bergerak ke pemetaan jaringan, pemasok, distributor, dan (sangat penting) struktur proteksinya.
Pendekatan follow the money menjadi kunci, karena memutus aliran dana jauh lebih efektif dari pada sekadar menyita barang bukti.
Pada saat yang sama, pembersihan internal melalui audit integritas dan pengawasan ketat Satuan Resnarkoba (dan satuan lain yang relevan) wajib dilakukan secara simultan.
Koordinasi lintas lembaga, terutama dalam pengawasan jalur laut dan transaksi keuangan, perlu diperkuat mengingat posisi geografis NTB yang strategis.
Transparansi proses hukum yang terukur juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan membangun efek deteren sosial.
Jika momentum ini dikelola konsisten, krisis dapat bertransformasi menjadi titik balik reformasi institusional.
T: Mungkinkah masih ada AKBP Didik lain, AKP Maulangi lain, dan Koko Erwin lain? Terutama di Bima dan Dompu yang sudah lama “darurat Narkoba”. Ini menyusul santernya disebut-sebut di Medsos maupun di tengah masyarakat tentang nama-nama bandar kakap, baik diduga melibatkan sejumlah oknum polisi maupun warga sipil? Bagaimana strategi membasminya?
J: Kita harus menjawab pertanyaan ini dengan kepala dingin. Bukan dengan kemarahan dan kemuakan kolektif warga Bima-Dompu.
Kemungkinan aktor serupa tetap ada dalam ekosistem kejahatan terorganisir. Ingat, kejahatan ini merupakan kejahatan yang seringkali bersifat trans-nasional, Inex yang dikuasai Didik tidak mungkin rasanya diproduksi di Bima-Dompu. Ada Produsen, Distributor, Pengedar, penyalahguna, Pembeking Terstruktur yang bekerja secara terorganisir.
Namun negara hukum tidak boleh tunduk pada sekadar rumor media sosial. Penegakan hukum wajib berbasis bukti, bukan tekanan opini publik. Strategi efektif menyasar jaringan, bukan sekadar pelaku individual.
Sekali lagi, pendekatan follow the money memutus insentif ekonomi perdagangan Narkoba. Pemeriksaan integritas internal penting mencegah proteksi institusional terselubung.
T: Apa hal lain yang tidak kalah pentingnya diperhatikan terkait persoalan dan kasus-kasus Narkoba di Bima-Dompu, NTB ini?
J: Ada beberapa hal penting yang sering luput ketika publik sibuk pada nama dan drama kasus. Diantaranya;
Pertama, dimensi geografis dan jalur logistik. Wilayah NTB berada pada simpul perlintasan laut yang strategis. Yakni jalur kecil, pelabuhan tidak resmi, dan mobilitas nelayan menciptakan ruang abu-abu yang ideal bagi distribusi narkotika. Tanpa penguatan patroli laut, sinergi bea cukai, dan pengawasan pelabuhan rakyat, kita hanya memotong cabang, bukan akarnya.
Kedua, perlindungan saksi dan pelapor. Sependek pengalaman saya, banyak jaringan bertahan bukan karena kuat, tetapi karena “orang takut bicara”. Tanpa jaminan keamanan dan anonimitas yang kredibel, informasi penting akan mengendap sebagai gosip, bukan menjadi alat bukti.
Ketiga, manajemen komunikasi institusi. Koordinasi yang Efektif, Transparansi yang terukur –bukan sensasional, bukan defensif –menentukan legitimasi. Ketika informasi jelas, ruang spekulasi menyempit.
Keempat, optimalisasi teknologi dan analisis data. Kejahatan modern meninggalkan jejak digital dan finansial. Tanpa kemampuan analitik yang kuat, aparat selalu tertinggal satu langkah dari jaringan yang adaptif.
Terakhir, kelima, konsistensi politik hukum. Reformasi Polri tidak boleh bergantung pada momentum kasus. Ia harus menjadi kebijakan sistemik, lintas kepemimpinan, dan berorientasi jangka panjang.
Dalam sejarah penegakan hukum di banyak negara, yang menentukan bukan “seberapa keras negara memukul”, tetapi seberapa konsisten ia menutup celah. Dan, celah, seperti air. Selalu mencari ruang terkecil untuk mengalir. (*)
