
CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu
KEHADIRAN Irjen Pol Edy Murbowo sebagai Kapolda “baru” Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa harapan baru sekaligus memimpin fase baru dalam memberantas, mengganyang, dan menggilas kejahatan Narkoba di daerah ini.
Gregetnya, upaya tersebut tidak hanya pada masyarakat umum (eksternal). Namun, juga menggarap penjahat-penjahat Narkoba di internal kepolisian sendiri. Baik di lingkungan Polda maupun di Polres-polres jajaran.
Dan, spektakulernya, tidak lagi sebatas anggota di bawah. Tapi, sudah langsung mulai menjamah perwira. Baik perwira pertama (Pama) sekelas Kasat maupun perwira menengah (Pamen) sekelas Kapolres.
Salah satunya, dan sudah viral dalam seminggu terakhir adalah kasus Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Perwira dengan tiga garis kuning di pundak dicopot dari jabatan, dan dipecat. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian di Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Malaungi diamankan Tim Ditresnarkoba, diangkut dan dikerangkeng Polda NTB sejak 3 Februari lalu itu. Selain ditemukan barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih hampir 500 gram, Malaungi juga diduga positif Narkoba.
Nama Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pun terseret dalam pusaran kasus ini. Polda NTB tengah menggarap dan mendalami keterlibatannya setelah AKP Malaungi buka suara dalam sidang etik.
Beberapa media memberitakan tentang pemeriksaannya. Belakangan beredar informasi Didik telah dinonaktifkan (sementara) dari jabatan Kapolres.
“Sementara pendalaman terhadap Kasat Narkoba-nya, ya Mas (wartawan, red). Nanti perkembangan akan disampaikan, ya Mas,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menanggapi informasi tersebut pada pada Lakeynews, Senin malam ini.
Sudah banyak anggota polisi di NTB yang dipecat dan dipenjara selama ini karena terbukti sebagai pelaku kejahatan Narkoba. Kemudian AKP Malaungi dipecat, dan dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota di dunia hitam Narkoba sedang didalami Polda.
Fakta-fakta tersebut –antara lain– menunjukkan bahwa sinyalemen adanya penjahat Narkoba di tubuh kepolisian, khususnya jajaran Polda NTB itu, lebih khusus lagi di Bima dan Dompu, bukan lagi sekadar dugaan.
Oknum-oknum polisi, anggota bahkan perwira, yang menjadi pengguna, pembeking, hingga menguasai dan menjadi bandar (pengedar) Narkoba, juga bukan bualan kosong.
Tetapi Kapolda Edy Murbowo tampaknya tidak ingin citra kepolisian –yang belakangan menurun dan suram– bertambah hancur. Polda NTB di bawah komandonya berkomitmen memberantas peredaran gelap Narkoba secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Bukti awal tindakan tegasnya ditunjukkan melalui pemecatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dilanjutkan dengan pendalaman keterlibatan Kapolres.
Dari sejumlah referensi, termasuk penuturan beberapa sumber kepolisian, pemecatan AKP Malaungi merupakan kali pertama Polda NTB mengambil tindakan tegas terhadap perwira karena terlibat kasus Narkoba.
“Sepengetahuan saya, dalam tiga dekade terakhir, ini kali pertama (ada) perwira dipecat karena terlibat kasus Narkoba. Bahkan, mungkin sejak Polda NTB berdiri, karena saya tidak pernah mendengarnya,” kata salah seorang Pamen Polda.
Sekadar diketahui, informasi dari website resmi Polri; portal.divhumas.polri.go.id, Polda NTB dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) Lombok. Tahun 1974, Komdak Lombok dan Komdak NTT dilebur di bawah Komdak Bali.
Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap AKP Malaungi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri. “Ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam perang melawan Narkoba,” jelas Kabid Humas Polda Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda, Senin tadi.
Sebagaimana diuraikan Kholid dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, kasus ini terungkap dari pengembangan penanganan perkara sebelumnya. Mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkotika (salah seorang diantaranya, Kasat Resnarkoba AKP Malaungi).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Kholid.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat netto (bersih) 488,496 gram. BB tersebut berada dalam penguasaan tersangka Malaungi.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, lanjut Kholid, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung ditahan.
Selain proses pidana, Polda NTB juga menindak tegas Kasat “bandar Narkoba” itu secara internal. Oknum perwira tersebut disidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi PTDH (pemecatan).
“Langkah ini menegaskan, Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. Termasuk yang dilakukan personel internal (yang terlibat Narkoba). Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegas Kholid.
Seiring dengan itu, Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menyuplai barang haram tersebut.
Pengungkapan dan penanganan kasus ini juga menjadi momentum Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel. Ini juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan Narkoba di NTB.
“Komitmen kami jelas. Melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba, menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tandas Kholid.
AKP Malaungi Miliki 488 Gram Sabu, AKBP Didik pun Diproses
Dit Resnarkoba mengamankan dan membawa AKP Malaungi ke Polda NTB pada Selasa (3/2/2026) malam.
Sebelumnya, Tim Dit Resnarkoba Polda menggeledah ruangan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Mereka menemukan dan mengamankan sejumlah BB. Diantaranya, narkotika jenis Sabu-sabu seberat 488,496 gram netto (bersih). BB tersebut berada dalam penguasaan tersangka Malaungi. Diamankan juga bong dan klip Sabu kosong.
Penangkapan Malaungi ini disebut-sebut hasil pengembangan dari pengungkapan dan penangkapan oknum anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N.
Keduanya diamankan pada Senin (26/1/2026) dini hari karena diduga terlibat dalam transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Karol dan istrinya, serta dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik juga menahan keempatnya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (1/2/2026), dikutip NTBSatu.
Menurut informasi, dalam Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian, Malaungi menyebut atasannya, Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat. Kapolrespun diproses (diperiksa).
“Ya, sementara masih diperiksa di Ditresnarkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Kombespol Mohammad Kholid, Kamis (5/2/2026).
Belakangan, Kapolres juga dikabarkan dinonaktifkan sementara. Sayangnya, ketika dikonfirmasi tentang hal ini, Kholid tidak membantah, juga tidak membenarkan. (*)

3 thoughts on “Kasat “Bandar” Narkoba Dipecat, Kapolres Dinonaktifkan; Fase Baru Polda NTB Gilas Penjahat Narkoba”