Suasana pertemuan rombongan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Dompu dan perwakilan Aliansi Honorer Non Database BKN Dompu dengan pihak Kemenpan-RB di Jakarta. Ketua DPRD Dompu Muttakun (baju biru). (ist/lakeynews)

Ketua DPRD Muttakun Sampaikan Tujuh Poin Hasil Pertemuan di BKN, Enam Poin di Kemenpan-RB

 

DOMPU – Persoalan dan nasib 2.920 honorer non database Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya sampai ke Pemerintah Pusat. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyerahkan kembali pada kebijakan pemerintah daerah untuk penanganannya.

Hal tersebut disampaikan Kemenpan-RB dan merupakan salah satu poin hasil pertemuan dengan rombongan Pemda (Eksekutif dan Legislatif) Dompu dan perwakilan Aliansi Honorer Non Database BKN Dompu.

Selain melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kemenpan-RB, sebelumnya, rombongan Dompu juga menemui dan melakukan hal sama dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Pertemuan dengan BKN menghasilkan tujuh poin terkait nasib ribuan honorer non database tersebut. Sedangkan dengan Kemenpan-RB menelurkan enam poin.

Rombongan Pemda Dompu yang ke ibukota negara tersebut, Penjabat Sekda Khairul Insyan, Asisten II Setda Nukman, Kabid Mutasi BKD-PSDM Fadilah.

Sedangkan dari legislatif langsung diwakili Ketua DPRD Muttakun. Sementara pihak honorer non database diwakili tiga orang; Amrullah, Imam dan Aditya.

Pertemuan dengan pihak BKN berlangsung pada Kamis (22/1/2026) pagi di ruang Rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN. Rombongan Dompu diterima Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Rahman Hadi dan Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Ridwan.

Sementara pertemuan dengan pihak Kemenpan-RB berlangsung Kamis sore di Ruang Layanan Konsultasi. Perwakilan Pemkab Dompu diterima oleh Agie, mewakil Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur.

“Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan tidak sempat hadir,” kata Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun dikonfirmasi Lakeynews, Sabtu (24/1/2026) siang.

Muttakun kemudian menyebut poin-poin hasil pertemuan dengan pejabat terkait dua lembaga nasional itu yang dia rekap dari penyampaian perwakilan eksekutif, wakil rakyat (Muttakun sendiri), dan perwakilan Aliansi Honorer Non Database BKN, serta penjelasan pihak BKN dan Kemenpan-RB.

 

Tujuh Poin Hasil Pertemuan dengan BKN

Pertama, Aliansi Honorer Non Database BKN meminta kepada BKN RI untuk dipertahankan agar tetap bisa bekerja walau regulasi dan kebijakan daerah sudah mengunci. Pertimbangannya, honorer masih mengabdi, masih mendapat honor (untuk guru dari BOS), mengantongi sertifikasi dan memiliki Dapodik.

“Adapun honor teknis, karena masih mendapat insentif dari kegiatan dan program yang ada di masing-masing OPD,” kutip Muttakun.

Kedua, BKN bisa membantu persoalan yang dihadapi Pemda akan tetapi Kemenpan yang mendorong dan membuat regulasi.

Ketiga, penyelenggaraan negara (pengangkatan PPPK), berpedoman pada data honorer (potensi dan formasi), fakta (kebutuhan dan belanja pegawai), serta aturan.

Keempat, Bupati sebagai PPK dan otonom.

Kelima, BKN sudah menuntaskan penyelesaian honorer sampai Tahun 2024.

Keenam, kasus Dompu adalah mempertahankan yang lama bukan pengajuan yang baru. Ketika diajukan, opsinya adalah Disetujui, Ditolak dan Ditunda.

Ketujuh, kalau dibutuhkan dan anggaran tersedia, ajukan ke Kemenpan-RB. “Pengajuan ini merupakan kebijakan daerah,” sambung Muttakun.

 

Enam Poin Hasil Pertemuan dengan Kemenpan-RB

Pertama, persoalan Honorer Non Database BKN di Dompu sama seperti yang terjadi di daerah lain.

Kedua, telah disampaikan kepada seluruh daerah yan datang di Kemenpan-RB, bahwa penyelesaian tenaga honorer sudah selesai melalui tahapan dan proses yang dilakukan pemerintah (Kemenpan-RB).

Ketiga, penanganan Non ASN Database (Honorer Non Database), pemerintah akan hati-hati untuk mengiyakan permintaan daerah ketika kondisi belanja pegawai yang sudah sangat tinggi.

Keempat, pemetaan Non ASN yang belum masuk Paruh Waktu.

Kelima, para Non ASN yang masih ada, kembali kepada kebijakan daerah untuk penangannya.

Keenam, penanganan Non ASN melalui Outsourching dan BLUD.

“Semua itu saya buat dan saya rekap dari penyampaian perwakilan eksekutif, wakil rakyat, dan perwakilan Aliansi Honorer Non Database BKN, serta penjelasan pihak BKN dan Kemenpan-RB,” tegas Muttakun lagi. (ayi)