
Terkait Rencana Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan BKN dan Kemenpan-RB
DOMPU – Sepulang konsultasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta pada pekan lalu, Pemkab Dompu tidak langsung menentukan langkah tindak lanjutnya.
Konsultasi dan koordinasi tersebut untuk mencari kejelasan dan solusi kebijakan dalam penanganan ribuan Honorer Non Database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu 2026.
Mengapa tidak serta merta menentukan upaya tidak lanjut hasil pertemuan dengan dua lembaga pemerintahan pusat itu?
Alasannya, selain akan dilaporkan dulu ke Bupati tentang hasil pertemuan rombongan perwakilan Pemkab (Eksekutif dan Legislatif) Dompu dengan pihak dua lembaga pemerintahan pusat itu, juga masih dirapatkan dulu.
“Kalau masalah tindak lanjut nanti tim akan menyampaikan dulu ke Pak Bupati, dan mungkin ada rapat pembahasan khusus nantinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dompu Muhammad Nursalam pada Lakeynews, Senin (26/1/2026).
Berita sebelumnya: Urusan 2.920 Honorer Non Database Dompu, Kemenpan-RB Kembalikan ke Daerah
Beberapa saat sebelum menanggapi konfirmasi media ini, Nursalam didampingi beberapa kepala Bidang dan staf, menggelar jumpa pers. Dia menjelaskan hasil pertemuan hasil di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) dimaksud.
Dikemukakan Nursalam, perwakilan Pemkab Dompu terdiri dari unsur eksekutif, legislatif, dan Aliansi Honorer Non Database BKN.
Eksekutif diwakili Penjabat Sekretaris Daerah H. Khairul Insyan, Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Nukman, dan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD dan PPSDM Fadila.
Pihak legislatif diwakili Ketua DPRD Muttakun. Sedangkan honorer Non database diwakili Muhammad Amrullah (ketua aliansi), Iman Mujahidin, dan M. Nur Adytia.
Pertemuan di BKN
Pada pagi hari Kamis lalu, pertemuan dengan pihak BKN. Berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Lantai VII.
Rombongan Pemda dan honorer non database Dompu diterima Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Muhammad Ridwan.
Dalam pertemuan itu, diawali dengan penyampaian perwakilan honorer, dilanjutkan yang lainnya. Perwakilan honorer berharap agar Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih aktif mengabdi dapat tetap dipertahankan.
Hal ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan. Diantaranya, masih adanya tenaga guru yang menerima honor dari dana BOS, telah memiliki sertifikasi dan terdata dalam Dapodik, serta tenaga teknis yang masih menerima insentif dari program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BKN siap memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Namun demikian, penetapan regulasi dan kebijakan substantif sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian PANRB.
BKN menegaskan, pengangkatan ASN maupun PPPK harus tetap berpedoman pada data yang valid, kebutuhan riil organisasi, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKN juga menegaskan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki otonomi dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di daerah. Tentu saja sepanjang tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.
Diutarakan juga, penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dituntaskan hingga tahun 2024. “Kondisi Kabupaten Dompu dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama, bukan pengajuan tenaga baru,” tegas Nursalam mengutip hasil pertemuan di BKN itu.
Kendati demikian, apabila dilakukan pengajuan, terdapat tiga kemungkinan keputusan; disetujui, ditolak, atau ditunda. “Tergantung pada urgensi kebutuhan dan dukungan anggaran daerah,” sambungnya.
Pertemuan di Kemenpan-RB
Kemudian pada Kamis sore, rombongan Pemda Dompu melanjutkan audiensi dengan Kemenpan-RB. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Layanan Konsultasi itu, rombongan diterima Agie, salah seorang Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur. Agie mewakili Deputi Bidang SDM Aparatur.
Seperti di BKN, pertemuan dengan pihak Kemenpan-RB juga diawali dengan penyampaian aspirasi tenaga honorer.
Tanggapan Kemenpan-RB, permasalahan Tenaga Honorer Non Database BKN tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu. Namun juga dialami banyak daerah lain di Indonesia.
Kemenpan-RB menegaskan, penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui mekanisme CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah. Terutama pada kondisi belanja pegawai yang telah tinggi.
Bukan itu saja. Kemenpan-RB menekankan pentingnya pemetaan tenaga Non ASN yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Penanganan tenaga Non ASN yang masih tersisa, pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik.
Beberapa alternatif penanganan yang dapat dipertimbangkan. Antara lain, melalui mekanisme outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan Pertemuan di BKN dan Kemenpan-RB
Menurut Nursalam, BKN maupun Kemenpan-RB memahami kebijakan daerah sebagai bentuk kearifan lokal. Namun ditegaskan, agar pelaksanaannya harus tetap mengedepankan data, fakta, kebutuhan riil, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Tidak terdapat kebijakan pemberhentian tenaga honorer. Tetapi perlu menjadi perhatian, bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) –hingga 31 Desember 2025– merupakan batas administratif yang harus disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Jurubicara Pemkab Dompu ini. (tim)
