
Terkait Penyaluran Dana Pengembalian Guru PAI Sertifikasi kepada Guru ASN Sertifikasi
DOMPU – Meski Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu sudah menemukan alternatif solusi untuk penyelesaian masalahnya, para Guru ASN Sertifikasi masih harus mengelus dada, bersabar.
Guru-guru ASN Sertifikasi di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang hampir 1000 orang itu dipastikan belum dapat menerima haknya. Dana TPP 13 dan 14 Tahun 2024 yang dikembalikan Guru PAI ASN Sertifikasi pada 2025 lalu, masih akan berada di kas daerah dalam beberapa waktu kedepan.
Mengapa?
Dinas Dikpora belum bisa memastikan waktu persisnya mengajukan surat resmi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena beberapa hal sedang dikerjakan.
“Hari ini belum kita ajukan surat. Kita sedang merampungkan dulu persiapan peluncuran beberapa program kegiatan. Nanti suratnya sekaligus saja,” kata Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu H. Rifaid menjawab Lakeynews, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni menawarkan langkah solusi kepada Dinas Dikpora. “Karena tahun anggaran sudah berubah, pihak Dikpora bisa bersurat resmi ke TAPD untuk bisa menganggarkan kembali dana tersebut dalam dokumen APBD 2026,” sarannya.
Kadis Dikpora H. Rifaid menyambut positif tawaran solusi itu. “Kalau memang solusinya seperti itu, kita memang harus mengikuti prosedur itu,” katanya.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, lebih dari Rp. 100 juta uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 dan 14 sebesar 50 persen Tahun 2024 telah dikembalikan para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) ASN Sertifikasi se-Kabupaten Dompu, sekitar April – Juli 2025.
Namun, hingga memasuki pertengahan Januari 2026 ini belum diterima oleh para Guru ASN yang berhak.
Pihak Dinas Dikpora mengaku sudah menyetorkan ke Kas Daerah atau BPKAD melalui Bank NTB Syariah. Sementara, pihak BPKAD sempat mengaku, uang tersebut telah dicairkan.
Belakangan BPKAD meluruskan kembali informasi yang diberitakan sebelumnya, bahwa dana tersebut belum cair.
Keterlambatan pembayaran uang yang dikembalikan para Guru PAI kepada para Guru ASN itu, memantik perhatian Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun. Dia mendesak Pemda untuk segera membayar atau menyalurkan uang tersebut, sesuai nominal yang dipotong sebelumnya.
Baca juga:
* Benang Kusut Dana Pengembalian Guru PAI Dompu Terurai
* Ketua DPRD Desak Pemda Dompu Salurkan Uang Pengembalian Guru PAI kepada yang Berhak
* Ratusan Juta Pengembalian Guru PAI Dompu Belum Diterima yang Berhak, Kemana Uang Itu?
H. Rifaid mengaku, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa dengan uang itu, sebelum masuk dan tercatat kembali dalam APBD 2026. “Kita belum bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.
Mungkin ini yang dimaksud kepala BPKAD, Dinas Dikpora perlu segera bersurat secara resmi ke TAPD agar dana ini masuk dan dianggarkan dalam APBD 2026?
“Iya, karena ada juga program lain yang kita luncurkan, maka, kita akan sekaligus mengajukan nanti,” jawab Rifaid Selasa sore tadi. (ayi)
