Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu Abdul Syahid. (ist/lakeynews.com)

Terkait Pembatasan Jam Malam, Kepala DPPPA Keluarkan Imbauan

DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu makin serius menyikapi fenomena penyimpangan sosial anak yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Manifestasi keseriusan tersebut dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu Nomor: 730/478/DPPPA/2024 tentang Penetapan Status Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Kabupaten Dompu, tanggal 18 November 2024.

Keputusan itu menjadi dasar pelaksanaan patroli/razia penggalangan dan penanganan yang dilaksanakan Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Kabupaten Dompu.

“Ini antara lain merupakan manifestasi keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu bersama pihak-pihak terkait dalam menyikapi fenomena penyimpangan sosial anak yang terjadi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu Abdul Syahid, Sabtu (14/12/2024).

Diketahui, sederet peristiwa yang didiga melibatkan anak sebagai pelaku dan sebagai korban, terjadi. Anak-anak dan remaja yang keluyuran pada malam hari, kian meresahkan.

Berita sebelumnya:

Siswa SMPN 1 Dompu Tewas Dihantam Batu OTK, Pemberlakuan Jam Malam Mandul?

Almarhum Rais Ternyata jadi Korban Salah Sasaran Dendam, Pelaku Terancam Dibui 15 Tahun

Biadab! Bocah Dua Tahun Tewas Dilempar OTK

Selain SK Bupati, Kepala DPPPA juga mengeluarkan Imbauan Nomor: 338/329/DPPPA/2024, juga tanggal 18 November 2024. Imbauan ini tentang pembatasan jam malam pada anak.

Dalam imbauan itu, Syahid menjelaskan, anak-anak (usia di bawah 18 tahun) berada di rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 Wita.

Seiring dengan itu, Syahid mengajak masyarakat, keluarga, para orang tua di Kabupaten Dompu agar bersama-sama mendukung gerakan pemerintah.

“Mari kita ambil peran agar menaati dan mengontrol anak-anak sebagaimana dalam media edukasi, informasi, dan komunikasi yang dilayangkan DPPPA Kabupaten Dompu,” imbuh pria yang akrab disapa Dae Seho atau Uma Seho itu.

Tujuan pembatasan jam malam pada anak, jelas pria yang juga Plt Kepala DPPKB Kabupaten Dompu itu, untuk menghidupkan kembali komunikasi anak dengan keluarga.

Selain itu, mengoptimalkan pengawasan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Disamping melindungi diri anak.

“Juga bertujuan mencegah anak terlibat kriminal dan kejahatan jalanan,” sambung mantan Kadis Kominfo ini.

Bagaimana jika ada hal-hal penting yang mengharuskan anak-anak keluar rumah?

Menurut Syahid, ada empat kriteria anak boleh keluar rumah. Pertama, jika memiliki kegiatan penting, kerja kelompok, belajar tambahan didampingi orang tua/wali.

Kedua, mengikuti kegiatan sekolah, lembaga resmi, kegiatan sosial dan keagamaan. Ketiga, jika dalam keadaan bencana dan darurat. Dan, keempat, menunjukkan surat/dokumen kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana kalau ada anak-anak yang tidak mematuhi pemberlakuan jam malam? Apa sanksi yang dikenakan kepada mereka?

“Ada tiga sanksinya. Salah satunya, akan dikenakan sanksi administratif teguran lisan, peringatan tertulis,” jawab Syahid.

Selanjutnya, dilakukan pembinaan di balai rehabilitas atau di rumah aman sementara/pembinaan Kodim 1614/Dompu selama tiga hari.

“Pembebasan anak yang terjaring patroli dan razia, serta pembinaan di rumah aman didampingi orang tua, pihak sekolah, pihak Pemerintah kelurahan/desa,” papar Syahid. (tim)