
DOMPU – Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota, Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021 terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menyerahkan Tersangka AH sebagai PPK dan Barang Bukti (BB) atau penyerahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serah terima tersangka dan BB tersebut berlangsung di Kantor Kejari setempat, Kamis (14/11/2024).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu Joni Eko Waluyo, tersangka AH kemudian dibawa dan ditahan (dititipkan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Dompu.
“Selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat,” kata Joni dalam keterangan tertulisnya pada Lakeynews.com, Kamis (14/11/2024).
Baca juga:
- Kejari Dompu Tahan Tersangka Kasus Puskesmas Kota
- BPK Dituding Biang Pemenjaraan Pejabat Dompu
- Kejari Dompu Kerangkeng Satu Lagi Tersangka Kasus Puskesmas Kota
Kejaksaan menganggap perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Joni, hasil pemeriksaan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp. 944,5 juta lebih. Atau, setidak-tidaknya sektiar jumlah itu. (tim)
