
DOMPU – Sesuai jadwal, Debat Publik Pertama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Dompu 2024 akan berlangsung di Aula Pendopo Bupati, Senin (11/11/2024) malam nanti.
Sehubungan dengan debat perdana tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu Swastari Haz mengeluarkan imbauan.
Imbauan bernomor: 212/PM.00.02/K.NB-02/11/2024, tanggal 11 November 2024 itu ditujukan kepada dua Paslon yang akan menjalani debat. Yakni Paslon Nomor Urut 1, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ); serta Paslon Nomor Urut 2, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah).
Baca juga:
* Menuju Debat Perdana BBF-DJ vs AKJ-Syah
* Dua Paslon Pilkada Dompu “Diadu” Dua Kali, Delapan Tema, Enam Segmen
Imbauan yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB sebagai laporan itu juga ditujukan kepada Tim Kampanye dua Paslon.
Bawaslu melarang dua Paslon Bupati/Wabup Dompu serta Tim Kampanyenya melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak dimaksud; Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millik Daerah (BUMN/BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah, dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan.
“Pastikan untuk tidak memobilisasi masa pada Debat Publik atau Debat Terbuka Antarpasangan Calon,” imbuh Swastari menekankan.
Paslon dan tim kampanye diminta agar memastikan tidak melakukan teriakan yang berlebihan sehingga memicu konflik antara pendukung Paslon.
“Pastikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pendukung pada Debat Publik antar-Paslon,” tandas Swastari.
Bukan itu saja, Swastari juga mengimbau pada Paslon dan pendukungnya mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada Debat Publik. (tim)
