
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu melatih Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 bagi jajarannya. Kegiatan tersebut digelar di Pantai Labu Barat, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Jumat-Sabtu (12-13/7/2024).
Hadir saat itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi, Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz bersama dua anggota; Wahyudin dan Syafruddin, serta Plt Kepala Sekretariat Agus Awaluddin dan jajaran kesekretariatan (peserta).
Selain jajaran Bawaslu Kabupaten, ketua dan anggota, kepala sekretariat dan staf sekretariat Panwascam se-Kabupaten Dompu juga dihadirkan sebagai peserta pelatihan.

Dalam arahannya, Suhardi yang mengampu Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi memotivasi semangat dan memberikan apresiasi kepada seluruh Panwascam. “Meski jarak tempuh untuk sampai di tempat pelatihan ini sangat jauh, tapi semangat rekan-rekan luar biasa tingginya,” puji Suhardi.
Bawaslu katanya, masih diberikan kepercayaan oleh negara sebagai pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi, mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu.
Karena itu, modal awal sebagai pengawas Pemilu bukan hanya pintar dan cerdas. Lebih dari itu, harus punya mental. “Kita harus membangun konsolidasi pikiran yang dimulai dari membangun keyakinan, bahwa ada Tuhan yang mengawasi seluruh aktivitas kehidupan kita,” tegasnya.
Mantan anggota KPU Kabupaten Lombok Barat dua periode itu menekankan agar seluruh jajaran Panwascam memahami Tupoksi. “Bedakan, mana tugas komisioner dan mana tugas kesekretariatan. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pembagian tugas,” imbuhnya.
“Saat ini, kita telah memasuki tahapan Pilkada. Jangan pernah ada anggapan bahwa Pilkada ini lebih mudah. Saya minta kepada seluruh Panwascam untuk memperkuat pengawasan,” tandasnya menambahkan.
Kerja pengawas, menurut dia, kerja profesional secara kolektif kolegial. Artinya, bekerja secara kelembagaan dan diharapkan tidak ada yang kerja one man show.
Pada pelatihan itu, Bawaslu menghadirkan tiga narasumber. Yakni Pegiat Pemilu, Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan yang juga mantan anggota KPU Dompu Suherman Ahmad. Dia menyampaikan materi tentang Memahami Sengketa Pemilihan dalam Pilkada.
Dua pembicara lainnya; Akademisi dariUniversitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan yang menyampaikan materi tentang Teknis Penyelesaian Sengketa Secara Cepat, dan mantan Ketua KPU Dompu Rusdiyanto.

Suherman Suntik Pemahaman Panwascam tentang Sengketa Pilkada
Salah satu narasumber, Suherman menyuntik pemahaman para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memaparkan, secara umum ada dua masalah hukum dalam Pilkada. Yaitu sengketa pemilihan dan pelanggaran pemilihan.
“Sengketa pemilihan ada dua, sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sementara pelanggaran pemilihan, urai Herman (sapaan Suherman Ahmad) terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan, kata Herman, disebabkan oleh tindakan peserta pemilihan yang merugikan hak peserta pemilihan lainnya secara langsung. “Yang menjadi pelapor dan terlapornya adalah bakal pasangan calon atau pasangan calon,” tuturnya.
Sementara sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilu, umumnya disebabkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berupa SK atau BA yang merugikan hak peserta pemilih secara langsung.
“Nah, dalam sengketa ini, pelapornya adalah pasangan calon dan terlapornya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota,” cetus Herman.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dengan memeriksa dan memutus sengketa pemilihan.
Khusus untuk sengketa antarpeserta pemilihan, Panwascam dapat menyelesaikannya secara cepat di lapangan, setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. “Penyelesiaan cepat dilakukan pada hari yang sama dan pada tempat peristiwa terjadinya sengketa,” tuturnya.
Meski demikian, sambung Herman, dapat juga dilakukan tidak pada hari yang sama dan tempat peristiwa saat terjadinya sengketa manakala terkendala geografis, kendala komunikasi atau kendala lainnya. Sehingga, dapat diputus paling lama tiga hari sejak permohonan sengketa.
Untuk itu, Herman mengharapkan kepada Panwascam untuk memahami aturan teknis, baik mengenai teknis penyelenggaraan maupun teknis pengawasan. Panwascam juga diharapkan mampu menjadi komunikator dan mediator bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Selain itu, terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, serta sedari awal mengidentifikasi potensi-potensi terjadinya sengketa pemilihan,” imbuhnya lagi.
‘Kita berharap, Pilkada Dompu 2024 ini berjalan dengan aman dan damai tanpa ada sengketa, baik antarpeserta maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara,” harapnya menambahkan. (ayi)

2 thoughts on “Panwascam Sekabupaten Dompu Dilatih Selesaikan Sengketa dan Tangani Pelanggaran Pilkada”