Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan (tengah) saat menyampaikan materi terkait Teknis Penyelesaian Sengketa secara Cepat. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan mengatakan, Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memiliki kemampuan dan kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Cepat. “Ini penting dalam menyelesaikan masalah, terutama Sengketa Antarpeserta Pemilu/Pilkada,” katanya.

Hal itu disampaikan Ihlas ketika menjadi pembicara pada Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 bagi jajaran Bawaslu dan Panwascam Sekabupaten Dompu.

Kegiatan itu digelar Bawaslu Kabupaten Dompu di Pantai Labu Barat, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Jumat-Sabtu (12-13/7/2024). Selain Ihlas, Bawaslu menghadirkan dua narasumber lainnya; mantan Ketua KPU Dompu Rusdiyanto, dan Pegiat Pemilu yang juga mantan anggota KPU Dompu Suherman Ahmad.

Baca juga: Panwascam Sekabupaten Dompu Dilatih Selesaikan Sengketa dan Tangani Pelanggaran Pilkada

Menurut Ihlas, kemungkinan terjadinya masalah atau sengketa ada pada Pilkada 2024. Antara lain, terkait jadwal kampanye, tempat dan waktu kampanye, serta potensi masalah lainnya.

“Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan wewenang Panwascam dengan mengantongi Surat Mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Unsur-unsur yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini, selain dari pihak Panwascam, juga dapat diminta pertimbangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, bahkan kepolisian.

“Putusan sengketa acara cepat ini bersifat mengikat dan final. Partai atau pasangan calon dalam Pilkada harus taat dan patuh terhadap putusan itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Penyelesaian sengketa acara cepat, katanya, harus dilakukan pada hari itu juga. Begitu ada laporan dari pihak (pasangan calon atau parpol) yang merasa dirugikan, hari itu pula diselesaikan secara cepat.

“Tetap jika kondisi geografis tidak memungkinkan maka penyelesaian sengketa acara cepat maksimal dilakukan tiga hari sejak laporan masuk,” papar Ihlas ketika memaparkan materi tentang Teknis Penyelesaian Sengketa secara Cepat.

Ihlas berharap, semua anggota Panwascam agar memiliki kemampuan komunikasi, mediasi dan mental yang kuat dalam menyelesaikan sengketa di Pilkada 2024 ini.

Mulai saat ini, imbuh dia, Panwascam harus membangun koordinasi dan silaturahmi dengan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, politisi, dan lainnya.

“Tentu saja yang memiliki pengaruh, dan dipandang membantu dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini,” tandasnya. (ayi)