Mantan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdiyanto, menguraikan Peran Sekretariat Pengawas Pemilu dalam Mendukung Proses Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. Di sampingnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Mantan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdiyanto menegaskan, Sekretariat Pengawas Pemilu di semua tingkatan memiliki fungsi yang vital dan peran yang sangat penting. Karena itu, personel-personel Sekretariat dituntut untuk terus meningkatkan kualitas dirinya.

Penegasan tersebut disampaikan Rusdiyanto ketika menjadi narasumber pada Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 bagi jajaran Bawaslu dan Panwascam Sekabupaten Dompu.

Kegiatan itu digelar Bawaslu Kabupaten Dompu di Pantai Labu Barat, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Jumat-Sabtu (12-13/7/2024).

Baca juga:

Selain Rusdiyanto, Bawaslu menghadirkan juga dua narasumber lain. Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan, dan Pegiat Pemilu, Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan yang juga mantan anggota KPU Dompu Suherman Ahmad.

Disamping jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten, juga ketua dan anggota, serta kepala sekretariat dan staf sekretariat Panwascam se-Kabupaten Dompu dihadirkan sebagai peserta pelatihan.

Rusdiyanto didaulat menyajikan materi tentang Peran Sekretariat Pengawas Pemilu dalam Mendukung Proses Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.

Mengawali paparannya, Rusdiyanto mengingatkan para peserta pelatihan agar memperhatikan Visi Bawaslu, “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya.”

Menurutnya, agar bisa dipercaya masyarakat maka seluruh komponen Bawaslu harus terus berupaya maksimal menegakkan aturan dengan adil dalam penyelenggaraan Pemilu. Seperti slogan Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”

“Sekretariat memegang peran yang sangat penting dalam tubuh Bawaslu, tugas dan kewenangan Komisioner ditopang oleh Sekretariat yang handal,” papar Rusdiyanto.

Dia lalu mengibaratkan hubungan antara Komisioner Bawaslu dan Sekretariat itu dengan tubuh manusia. Seperti otak dan jantung. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan memiliki fungsi yang sangat vital untuk menggerakkan satu tubuh itu. “Oleh karenanya, perlu selalu bersinergi,” imbuhnya.

Secara umum, jelasnya, Sekretariat bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi dan operasional.

Demikian halnya dukungan dalam menangani sengketa antarpeserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sekretariat, lanjut Rusdiyanto, memiliki peran sejak menerima laporan/aduan, tahap pesiapan musyawarah, pelaksanaan musyawarah, putusan, sampai pada tindak lanjut putusan dan pelaporan, serta pengarsipan dokumennya.

“Semua tidak lepas dari peran Sekretariat. Teman-teman personel Sekretariat harus terus meningkatkan kualitas diri, termasuk memahami peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Peraturan perundang-undangan yang harus dipahami dimaksud, lebih khusus dalam menangani sengketa dalam Pilkada diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, serta petunjuk teknis (Juknis)-nya dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020.

Diuaraikan, pengambilan putusan oleh pimpinan atau komisioner tentu membutuhkan dukungan masukan, data, informasi, dokumen, formulir-formulir dan lain-lain. Sehingga, proses musyawarah mencapai mufakat dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan, jika tidak tercapai mufakat maka putusan diputuskan dengan adil. Karena, putusan sengketa antarpeserta pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten atau Panwascam bersifat mengikat,” jelasnya.

Seiring dengan itu, kata Rusdiyanto, bersinergi, saling menghormati dan soliditas adalah kunci sukses. Komisioner dan Sekretariat saling melengkapi.

“Yakinlah bahwa tidak ada satu orangpun yang mampu melakukan semua hal. Sebaliknya, seseorang tidak mungkin tidak mampu melakukan semua hal,” tuturnya memberikan pencerahan.

Sebagai pengetahuan, berikut Visi dan Misi Bawaslu:

VISI

“Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya”

MISI

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
  2. Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
  3. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
  4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
  5. Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas Pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih. (ayi)