
Wahyudin: Kita tidak Ingin Kejadian Sebelumnya Terulang di Pilkada
–
DOMPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu tidak ingin kejadian atau pengalaman kurang baik pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya terulang kembali pada Pilkada 2024.
Karena itu, lembaga pengawas Pemilu Bumi Nggahi Rawi Pahu ini melakukan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), serta Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2024. Evaluasi yang menghadirkan Panwascam se-Kabupaten Dompu tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Cafe Laberka – Dompu, Minggu (2/6/2024).
Kemudian pada Senin (3/6/2024) di tempat yang sama, Bawaslu juga menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) serta Rekapitulasi Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Rapat Evaluasi ini dalam rangka Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin, dalam sambutan saat membuka Rapat Evaluasi tersebut.
Karena dalam evaluasi tersebut ada muatan pembinaan dan penguatannya, Bawaslu menghadirkan pembicara dari luar.
Di antaranya, dua mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu; Suherman Ahmad (2014-2019) dan Anshori (2019 2024) yang memberikan penajaman pada rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Tungsura serta Rekapitulasi Suara.
Sedangkan pada Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Tungsura serta Rekapitulasi Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dihadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Dompu. Yakni Kasi Pidum, Adda’awatul Islamiyah.

Identifikasi Kerawanan Konflik sebagai Dasar Melakukan Pencegahan
Kordiv HP2H Wahyudin kemudian menjelaskan, pelaksanaan rapat evaluasi itu berkaca pada Pemilu 2024.
Terkait pemungutan suara misalnya. Pria yang akrab disapa Om Cun itu mengungkap beberapa contoh kasus yang tidak dikehendaki terjadi lagi dimaksud.
“Seperti kejadian PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat. Jangan sampai terjadi lagi di Pilkada tahun ini,” tegasnya. Hal yang sama dilontarkan Om Cun pada wartawan usai membuka kegiatan itu.
Demikian pula sehubungan dengan penggunaan hak pilih. Menurutnya, kalau menggunakan KTP, artinya pemilih tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bawaslu, kata Om Cun, tidak ingin kecolongan. Misalnya ada orang ber-KTP luar Dompu atau luar NTB, memilih di Pilkada Dompu.
Ada syarat-syaratnya menjadi pemilih itu. Kalau yang bersangkutan mendapatkan (form) C Pemberitahuan, maka ketika mau melakukan pencoblosan dia harus membuktikan identitasnya.
“Tidak boleh orang ber-KTP luar memilih di Dompu tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Hal seperti ini sudah ada kejadiannya, jangan terulang lagi,” tegasnya.
Begitu pula dalam hal penghitungan suara. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, sebagaimana diatur dan tertuang dalam PKPU. “Kalau dilakukan, itu akan menjadi dasar dilaporkan ke Bawaslu,” tegas Om Cun.
Antara lain, sebutnya, penghitungan suara tidak boleh dilakukan di tempat gelap, atau di ruangan tertutup. “Proses penghitungan saat itu harus dapat disaksikan dan didengar oleh masyarakat di tempat itu,” tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan Om Cun, pada 27 November (2024) mendatang ada dua kontestasi Pilkada. Yakni Pilkada NTB dan Pilkada Dompu.
Menurutnya, potensi konflik horizontal pada setiap kontestasi (pesta demokrasi) selalu ada. Terlebih Pilkada, ini jauh lebih ribet dari Pemilu (Pilpres/Pileg), karena dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik tersebut, Bawaslu bertekad melakukan antisipasi seperti evaluasi. Diharapkan, melalui kegiatan tersebut sekaligus dilakukan pemetaan kerawanan konflik.
“Identifikasi kerawanan penting dilakukan Bawaslu. Hasil identifikasi ini menjadi dasar melakukan pencegahan di semua tingkatan. Dari desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten,” tandasnya. (tim)

2 thoughts on “Bawaslu Dompu Evaluasi Pengawasan Tungsura dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024”