Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2019-2024 Anshori menyebut beberapa hal yang wajib dipastikan saat Tungsura dan rekapitulasi suara. (tim/lakeynews)

DOMPU – Anggota KPU Dompu Periode 2019-2024 Anshori melihat ada potensi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Saat menjadi pemateri pada Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Tungsura dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu di Cafe Laberka – Dompu, Minggu (2/6/2024), Anshori memberikan masukan kepada para Pengawas Pemilu di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

“Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) agar mencermati setiap tahapan dalam Tungsura dan rekapitulasi suara,” imbuhnya di hadapan puluhan anggota Panwascam se-Kabupaten Dompu yang menjadi peserta rapat evaluasi.

Baca juga:

Menurutnya, ada beberapa hal yang wajib dipastikan saat pelaksanaan pemungutan suara. Khususnya kesesuaian aturan. Pastikan lokasi TPS, waktu pemungutan, dan pertimbangan jika tiba-tiba terjadi perubahan cuaca.

Anshori juga mengingatkan para Panwaslu agar mencermati kekeliruan pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Harus dicermati pula seseorang yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb dan bukan warga setempat, diberikan hak pilih sebagai pemilih DPK. Berikutnya kekeliruan KPPS dalam memberikan jumlah dan jenis surat suara kepada pemilih DPTb.

Anshori lalu mengaitkan dengan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, akan ada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dompu.

“Jika ada warga luar Kabupaten Dompu, maka yang bersangkutan hanya mendapat surat suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Dan, dia wajib menunjukan form pindah memilih,” tegasnya. (tim)