
“Gagalnya Dompu Akses 16 Program Kemenpafekraf, Kegagalan Bersama Eksekutif dan Legislatif”
DOMPU – Perubahan nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Dompu merupakan keharusan dan sangat urgen untuk segera dilakukan.
“Perubahan nomenklatur ini memang persoalan yang sangat urgen. Sebenarnya harus menjadi atensi dan dilakukan sejak awal,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun pada Lakeynews.com, Minggu (1/5) malam.
Pernyataan tersebut dilontarkan Muttakun, menyusul (dipicu) tidak bisanya Pemkab Dompu mengakses 16 program ekonomi kreatif di Kemenpafekraf karena tidak sinkronnya nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Dompu dengan Kemenpafekraf.
Dan, itu sesuai dengan paparan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri, sebagaimana dilansir media ini sebelumnya.
Baca juga: Memilukan! Dompu tak Bisa Akses 16 Program di Kemenparekraf, Om Gres Beberkan Penyebabnya
“Perubahan ini harusnya sudah dilakukan oleh Bagian Ortal dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu,” tegas ketua komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu.
Politisi NasDem ini mengakui, masalah nomenklatur OPD Disbudpar sudah lama menjadi hambatan. Masalah ketidaksesuaian nomenklatur ini sudah muncul sejak era pemerintahan Bupati H. Bambang Yasin (HBY).
Mestinya, perubahan nomenklatur Disbudpar menjadi Disparekraft sudah dimulai tahun 2021 lalu. Namun, wacana perubahannya baru diwacanakan pada Februari 2023. Yakni saat Komisi I bergerak, berkoordinasi dengan Asisten I Setda, Kabag Ortal dan Kabag Hukum, Serta mendapat dukungan dari Sekda.
Gagalnya Dompu mengakses program-pogram di Kementerian Parekraft (karena terkendala nomenklatur Disbudpar yang tidak tegak lurus dengan nomenklatur Kemenpafekraf), Muttakun menilai sebagai kegagalan Bagian Ortal dan Bagian Hukum Setda (eksekutif).
“Bagian Ortal dan Bagian Hukum Setda tidak menyiapkan kajian atau telaahan sebagai bahan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.
Di samping itu, kegagalan tersebut merupakan kegagalan dari wakil rakyat (DPRD/legislatif), terutama komisi terkait dalam melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja eksekutif.
“Komisi II DPRD mestinya bertanggung jawab penuh dalam mendorong perubahan nomenklatur mitranya, Disbudpar menjadi Disparekraft,” tandanya.
Kembali pada la langkah koordinasi Komisi I dengan Sekda, Asisten I, Disbudpar, Dinas Dikpora, Kabag Ortal dan Kabag Hukum pada Februari lalu. “Saat itu, kita bahkan mengingatkan Bagian Ortal dan Bagian Hukum untuk segera mengirim Raperda Perubahan itu ke DPRD,” ungkap Muttakun.
Saking semangatnya, Komisi I saat itu sampai mendesak Bagian Ortal dan Bagian Hukum agar segera menuntaskan Perubahan Nomenklatur itu sebelum hari Ulang Tahun (Ultah) Dompu, 11 April 2023, dan diharapkan menjadi kado ulang tahun Dompu.
“Tetapi sampai saat ini, tindakan lanjut dari semangat Komisi I yang mendorong Bagian Ortal dan Bagian Hukum untuk menyelesaikan perubahan nomenklatur itu entah hilang dan raib kemana,” kritik Muttakun.
Warning OPD-OPD Pengampu JARAPASAKA
Pada sisi lain, Muttakun menilai, ketika Pemkab Dompu tidak bisa mengakses program di Kemenpafekraf, tergambar lemahnya OPD dalam menjemput program kementerian.
Sisi lemah ini bisa jadi karena OPD kurang menyiapkan syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Readiness Criteria (RC).
Dapat dia pahami juga, ketidakmampuan ini bukan karena pimpinan OPD yang tidak cerdas. Tapi karena TAPD dan Banggar DPRD yang tidak mensupport anggaran yang diperlukan OPD untuk menyiapkan RC.
Kegagalan Dompu mengakses program pada Kemenpafekraf bukan tidak mungkin akan terjadi juga pada Kementerian-kementerian lain. Dan, itu terjadi ketika pimpinan-pimpinan OPD pengampu Program JARAPASAKA tidak melakukan inovasi dan kreasi dalam memanfaatkan potensi yang diberikan pusat untuk mendapatkan pembiayaan.
Pada bagian lain, Muttakun memuji upaya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ketika menjemput program dari Kementerian PUPR.
Ketika difasilitasi dan didampingi Muttakun, Dinas PKP mempresentasikan usulan programnya di hadapan Anggota Fraksi PKS DPR RI, di Senayan pada 20 Maret lalu. Yakni Suryadi Jaya Purnama (SJP) dari Komisi V, mitra KemenPUPR, Kemenhub RI, dan Basarnas.
“Dinas PKP sudah siap dengan dokumen usulan program serta berbagai syarat yang diminta oleh Kementerian PUPR,” tandasnya.
Saat ini, Komisi I belum pernah melihat proses pemaparan rencana program oleh OPD-OPD lain.
Hingga berita ini diunggah masih menunggu konfirmasi dari Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar dan Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra.
Sementara Kabag Ortal dan Kabag Hukum Setda, serta ketua Komisi II DPRD masih diupayakan konfirmasinya. (tim)
