Beberkan Alasannya Ikut Menjamin Penangguhan Penahanan “Penjahat Kayu”

AROMA adanya kelompok mafia di balik masih ramainya illegal logging di wilayah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sepertinya bukan sekadar pepesan kosong.

Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang juga Ketua Komisi I, Muttakun. (dok/lakeynews.com)

Isu dan dugaan tersebut terus berhembus. Belakangan diperkuat oleh pengakuan anggota DPRD yang juga ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun.

Politisi Partai NasDem yang kerap disebut “jara poro” (kuda pendek) itu bahkan menyebut, mafia illegal logging di Bumi Nggahi Rawi Pahu telah menggurita.

Hal tersebut disampaikan Muttakun di WAG Lakeynews.com ketika memberikan klarifikasi atas sorotan terhadap dirinya yang menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus illegal logging, wanita berinisial ID, beberapa waktu lalu.

Muttakun diserang karena sikapnya tersebut dinilai bertolak belakang dengan langkahnya yang begitu getol dalam pemberantasan illegal logging, perambahan hutan, perladangan liar di hutan kawasan dan kejahatan hutan lainnya. Pembahasan (diskusi) tentang hal ini cukup ramai di WAG Lakeynews.com sekitar tiga terakhir.

Muttakun mengakui dirinya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka ID. “Saya lupa bulan dan tahun persisnya,” katanya pada Lakeynews.com, mempertegas penjelasannya di WAG.

Saat itu, urai Muttakun, ID menjadi target Kelompok Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBK) karena diduga merupakan jaringan pelaku illegal logging berinisial AN.

AN adalah pengusaha kayu spesial jenis Sonokeling, asal (beralamat) di Bima yang diketahui selalu menggerakkan oknum warga di Dompu untuk menebang kayu, mengumpulkan dan menampung, kemudian menjual padanya.

“AN ini juga pernah tersangkut dalam kasus illegal logging berupa penimbunan kayu Sonokeling di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu yang pernah saya sendiri laporkan,” beber Muttakun.

Kembali soal kasus wanita berinisial ID. Muttakun menceritakan kronologis kejadian hingga dirinya “hadir” sebagai penjamin penangguhan penahanannya.

Sebelumnya, truk pengangkut kayu yang diduga milik ID ditangkap anggota Polhut dari KPH Ampang Riwo, Fakhrudin yang alamat Saneo. Sementara ID sudah melarikan diri, serta belum mampu dicari dan ditemukan oleh pihak Polhut KPH Ampang Riwo.

Dalam proses pemburuan ID, terjadi komunikasi antara Muttakun dengan Fakhrudin dan beberapa orang lagi.

“Teman-teman Polhut menanyakan kepada saya bagaimana bisa membantu menyiasati supaya oknum ID menyerahkan diri,” ujar Muttakun.

Anggota Polhut juga menyampaikan bahwa ID ternyata mau menyerahkan diri. Namun, sebelum menyerahkan diri, diinformasikan kalau ID diwakili Ibunya (tidak disebutkan namanya, red) yang akan mendatangi dan menemui Muttakun di rumahnya.

Benar juga. Ibunda ID datang dan menyampaikan bahwa ID ada di suatu tempat dan ingin menyerahkan diri secara baik-baik.

Sang Ibunda berharap agar Muttakun bisa menyampaikan kepada pihak Polhut (Fakhrudin) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB yang menanti ID menyerahkan diri.

Sang Ibunda juga berharap agar ID dapat ditangguhkan penahanannya karena anaknya sedang sakit.

Pada sisi lain, Muttakun berkomunikasi dengan Dinas LHK NTB dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polda, H. Ridwan terkait sinergi membantu supaya ID menyerahkan diri.

Karena ada hidden agenda untuk membuka jaringan pelaku illegal logging yang bermain dengan ID, papar Muttakun, maka dirinya berkomunikasi dengan Polhut Fakhrudin, menyampaikan informasi kedatangan dan permintaan Ibunda ID.

“Harapan Ibunda ID direspons oleh Fakhrudin, termasuk oleh Dinas LHK ketika kita lakukan koordinasi,” tutur Muttakun.

Beberapa hari kemudian, ID yaang diantar suaminya datang ke rumah Muttakun dan menyerahkan diri. Menyusul kemudian, datang juga beberapa petugas PPNS Dinas LHK dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap ID.

Setelah melakukan pemeriksaan, PPNS yang berjumlah empat orang termasuk Korwas PPNS dari Polda (H. Ridwan) meminta ID agar menghubungi dua orang yang akan menjadi saksi.

Kedua warga tersebut diketahui menjadi kaki tangan jaringan mafia illegal logging berinisial AN, yang pernah diproses pada kasus yang dilaporkan Muttakun terkait kayu Sonokeling yang ditumpuk di dekat gudang KUD di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo.

Alasan Kemanusiaan

Pemeriksaan selesai dilakukan. Tersangka ID dan keluarganya memohon penangguhan penahanan. Muttakun pun diminta ikut menjadi penjaminnya.

“Karena ID memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan aparat dalam proses hukum atas kasus illegal logging dan keluarganya meminta saya untuk memberi jaminan penangguhan penahanan, maka demi kemanusiaan dan dalam kondisi saat itu (termasuk mensiasati agar ID mau membongkar jaringan pelaku illegal logging yang bermain di wilayah Dompu) maka saya atas nama pribadi ikut memberi jaminan penangguhan penahanan,”papar Muttakun menceritakan.

Mengapa harus Muttakun yang ikut memberikan jaminan? Bukankah selama ini Anda termasuk orang yang getol menyuarakan pemberantasan dan anti illegal logging?

“Itu alasan kemanusiaan. Tidak ada ketentuan pidana yang saya langgar. Tidak ada yang salah dengan memberi jaminan kepada tersangka,” tegas Muttakun menjawab.

Yang perlu juga diketahui, lanjutnya, karena saat itu KPH Ampang Riwo belum mampu menemukan ID dan secara tidak langsung telah melibatkan Muttakun untuk membantu menghadirkan ID, tersangka yang mereka buru.

Dari perspektif Muttakun, mestinya ketika ID bersedia menyerahkan diri dan siap membantu aparat, harusnya para penyidik mampu membongkar jaringan mafia illegal logging.

“ID mau hadir ke rumah saya, selain menyerahkan diri, juga untuk membantu penyidik mengungkap jaringan mafia illegal logging yang selama ini telah menggurita dan melibatkan oknum-oknum yang sudah sangat jelas ‘orang-orangnya’,” kritik Muttakun dengan nada tegas.

Muttakun menegaskan, jaminan yang dia berikan untuk penangguhan penahanan ID itu bukan untuk melepas dan menghentikan proses hukum tersangka. “Saya memberikan jaminan itu ketika saya ada di rumah saat ID dimintai keterangan oleh PPNS,” tandasnya.

“Beruntung saya tidak mendatangi penyidik di kantornya. Jika ini yang terjadi, mungkin lain lagi ceritanya karena akan dianggap seorang Muttakun begitu aktif mendatangi penyidik di kantor untuk memberikan penangguhan penahanan,” sambungnya.

Jika ada pertanyaan, bahkan menuding dirinya sebagai biang kerok mandegnya proses kasus itu, maka Muttakun menegaskan, “begitu hebatnya saya bisa mengendalikan APH hingga menghentikan kasus tersebut.”

Sementara faktanya, proses kasus tersebut terus berjalan hingga telah diputuskan oleh PN. “Seperti apa putusannya, saya tidak tahu,” cetusnya.

Kepada pihak-pihak yang ingin lebih jauh mencari kebenaran atas klarifikasinya ini, Muttakun mempesilakan untuk mengkonfirmasi kepada penyidik, baik PPNS maupun Kejaksaan.

“Kawal Kasus Jangan Timbul Tenggelam”

Pada bagian lain, Muttakun mengungkapkan, sesungguhnya jika melihat kerusakan hutan saat ini termasuk hutan Sonokeling, maka dirinyalah yang tidak pernah lelah menyuarakan kepada pemerintah dan aparat agar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan.

“Kadang ada rasa dongkol melihat berseliweran pelaku perusakan hutan namun tidak pernah ada upaya serius untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan,” ujarnya kesal.

Meski demikian, Muttakun merasa bersyukur sudah mulai ada elemen yang ikut menyuarakan agar para pelaku illegal logging ditindak tegas. Termasuk mengawal kasus ID, jika memang masih belum tuntas diproses oleh APH. “Saya beri apresiasi ketika ada yang turut mengawal,” ucapnya.

Namun, dia berharap agar jika para pihak mengawal kasus hukum pada illegal logging jangan sampai timbul tenggelam. Semua harus dikawal termasuk perusakan hutan yang masih terjadi hingga sekarang.

“Semua pelaku perusakan hutan harus diberi perhatian yang sama. Ditindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya. (tim)